HUKUM  

Ketua Bawaslu Konawe Diduga Terlibat Perselingkuhan dan Zina, DKPP RI Diminta Bertindak

Sultrapedia.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) diminta copot Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berinisila AB atas dugaan perselingkuhan hingga perzinahan dengan bawahan, Senin (07/10/2024).

Hal ini diungkapkan Sekertaris Umum Ippmik-Jakarta Tomi Dermawan. Kata dia, bahwa sesuai data yang dia miliki, ketua Bawaslu diduga berselingkuh dan perzinahan dengan bawahannya. Tentu hal teraebut mencoreng nama baik Lembaga Pengawas Pemilu.

“Yang dilakukan kedua penyelenggara telah merusak citra lembaga Pengawas Pemilu, melanggar kode etik dan juga tindak pidana perzinahan,” kata Tomi Dermawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini.

BACA JUGA :  KPK Diminta Periksa Dana Jamrek Rp300 Miliar Mengendap di Bank Sultra

“Sangat ironis seorang pengawas pemilu melakukan hal sekeji itu, bagaimana pandangan masyarakat kepada Bawaslu Konawe, sangat rusak,” tambahnyaTomi Dermawan.

Tomi yang juga nerupakan mahasiswa asal Konawe mengatakan, dengan alat bukti yang pihaknya himpun dan simpan menjadi rujukan untuk meminta DKPP RI mencopot kedua penyelenggara tersebut.

BACA JUGA :  Membaca Hasil Pileg dan Memetakan Kontestasi Pilwali Kendari

Untuk itu, Ketua Bawaslu Konawe dan juga Ketua Panwascam Unaaha harus segera dicopot dari jabatannya karena diduga telah merusak nama baik lembaga Bawaslu Konawe.

“Dalam dekat ini kami akan melakukan aksi demontrasi depan DKPP RI untuk melaporkan bukti yang kami simpan agar kedua penyelenggara segera dicopot dari jabatannya,” jelas Tomi.

Sementara itu, ketua Bawaslu Konawe berinisila AB saat dikonfirmasi melalui pesan whastup media ini enggan memberikan komentar.