Sultrapedia.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Supriyani guru honorer terhadap salah satu di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel).
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo menyampaikan bahwa yang terjadi pada Supriyani merupakan dugaan kriminalisasi. Sebab penahanan yang dilakukan terhadapnya sangat janggal.
Halim menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan guru honorer tersebut, dan dia (Supriyani) membantah tudingan dugaan penganiayaan terhadap salah satu siswanya.
“Semua guru dan murid bersaksi bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Supriayani,” kata Abdul Halim saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/10/2024)
Atas dasar pengakuan itulah, sehingga Halim merasa aneh kasus tersebut bisa sampai ke kejaksaan bahkan pengadilan.
Dengan tegas Halim mengatakan bahwa kasus tersebut tidak bisa didiamkan. Sebab dikhawatirkan akan membuka ruang-ruang baru untuk melontarkan tundingan yang sama kepada guru-guru.
“Kami minta pihak kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini secara profesional,” tegasnya.
Halim juga menekankan, jika ada guru yang berbuat salah maka dirinya mempersilahkan untuk di proses.
“Namun kasus Supriayani ini, kami menduga ada ketidakadilan,” ujarnya