HUKUM  

Korupsi Perizinan PT MUI, Ridwansyah Taridala Dapat Perlakuan Khusus, Kenakan Mobil Mewah Saat Digiring ke Lapas

Sultrapedia.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Dr. Ridwansyah Taridala,resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari pada Senin, 21 Oktober 2024.

Dari pantauan media ini, Ridwansyah datang menggunakan Fortuner warna hitam dengan nomer polisi DT 1688 FF. Selain itu dia juga menggunakan baju berwarna putih, memakai topi dan celana abu-abu. Setelah itu, Terdakwa kemudian masuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setengah jam diperiksa Ridwansyah Taridala langsung menggunakan rompi merah dari Kejari Kendari, dan di bawa ke Lapas Kelas II A Kendari menggunakan mobil mewah Toyota Inova.

Penahanan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI).

BACA JUGA :  Plt Dikbud Boton Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Dana BOS

Putusan Mahkamah Agung ini membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 10 November 2023 yang sebelumnya membebaskan Ridwansyah Taridala dari dakwaan primer.

Bahkan, mahkamah Agung menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Ridwansyah Taridala. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendari, Aguslan, mengatakan bahwa eksekusi dilakukan sesuai
dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Masa tahanan sebelumnya akan dihitung dan diakumulasikan, sehingga sisa masa pidananya akan sesuai dengan penghitungan waktu yang tersisa,” kata Aguslan.

BACA JUGA :  Buat Bahan Peledak Ikan, Dua Nelayan Asal Kolaka Diamankan Ditpolairud Polda Sultra

Terkait penggunaan mobil operasional yang berbeda dari biasanya, Agusian menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Ridwansyah.

“Penggunaan kendaraan operasional bukan merupakan perlakuan khusus. Kami menggunakan kendaran kantor yang siap dan fit untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi, tidak ada perlakuan berbeda,” tambahnya.

Kasus Ridwansyah terkait dengan dugaan suap dari PT Midi Utama Indonesia, perusahaan yang menaungi jaringan Alfamidi.

Selain Ridwansyah, dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Syarif Maulana, tenaga ahli Tim Percepatan Pembangunan, dan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, juga masih dalam proses hukum.

Editor: Erik