Lakukan Penganiayaan, Wanita Yang Mengaku Calon Bidan Ditangkap Polres Buton Tengah

Sultrapedia.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) amankan seorang mahasiswi salah satu kampus kesehatan di Kota Baubau, berinisial NTR (19 tahun) usai diduga melakukan penganiayaan, Senin 7 Oktober 2024 dini hari.

Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh NTR, viral dimedia sosial (Medso). Dalam video itu pelaku menganiaya korban, bahkan mengatakan dirinya adalah calon bidan dan tidak pantas bersaing dengan korban.

Perihal penangkapan itu dibenarakan oleh, Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo menjelaskan, pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan sebuah video terkait aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.

“Pada kegiatan Patroli Cyber tersebut Unit Tipiter Satreskrim Polres Buton Tengah menemukan konten kekerasan atau Bullying di share digrup media sosial. Selanjutnya Unit Tipiter melaksanakan profailing terhadap akun yang menshare konten tersebut untuk memperoleh informasi lebih lanjut,” katanya.

Lanjutnya setelah mengetahui lokasi kejadian, pihaknya kemudian lansung bergerak menuju kerumah yang diduga sebagai pelaku Buliying dalam video viral tersebut bertempat Desa Oengkolaki, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. Saat itu pelaku sedang tidak bedara di rumah.

BACA JUGA :  Mayat Mengapung di Perairan Papalimba Gegerkan Warga Kendari

“Kemudian orang tua terduga pelaku menelpon anaknya untuk menanyakan perihal video bullying yang viral di media sosial tersebut dan dia mengakui bahwa benar dirinya adalah orang di video tersebut dan kejadiannya sekitar bulan Juli tahun 2024 dirumah kerabat korban,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dari keterangan pelaku menyebutkan bahwa korban dalam video tersebut adalah KM remaja 15 Tahun beralamat di Desa Oengkolaki, Kecamatan Mawasangka dan saat kejadian tersebut direkam oleh teman pelaku HD (14) atas perintah dari terduga pelaku sendiri.

Selanjutnya tim Resmob bergerak menuju kerumah korban dan salah seorang teman pelaku yang merekam kejadian tersebut.

Berdasarkan keterangan dari korban KM (15) bahwa benar kejadian tersebut dia alami dan dilakukan oleh terduga pelaku NTRD (19) dan kejadian tersebut berawal dari ketersinggungan terhadap korban saat berada di lapangan volly.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Supriyani Akan Lakukan Perlawanan Balik Kepada Aipda Wibowo Hasyim

“Saat itu korban dipanggil oleh pelaku disekitaran kantor Desa Oengkolaki, Kecamatan Mawasangka kemudian dianiaya, dan tidak berhenti sampai disitu kemudian pada malam harinya pelaku kembali mengajak teman-temannya dan mendatangi korban yang saat itu masih berada di rumah kerabatnya dan kemudian kembali dianiaya oleh terduga pelaku dan direkam oleh teman terduga pelaku atas pernah dari terduga pelaku,” bebernya

Kemudian setelah mendapatkan keterangan tersebut selanjutnya Tim Resmob Polres Buton Tengah menjemput terduga pelaku dirumah kostnya yang berada di Kota Baubau dini hari dan kemudian dibawa ke Mako Polres Buton Tengah untuk dimintai keterangan.

“Saat ini Pelaku, Saksi dan Korban masih dalam pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Buton Tengah,” pungkasnya.