Sultrapedia.com – Terkait maraknya kasus oknum polisi yang terus melakukan kejahatan dalam tidak mematuhi aturan melewan hukum, PMII Sultra minta ada evaluasi dalam Kinerja Kapolda Sultra
Awaludin Ketua PKC PMII SULTRA Menegaskan kepada (Kapolda Sultra) Agar Seharusnya Peguatan Pengawasan internal dan eksternal(Evaluasi), Lembaga internal seperti Propam (Profesi dan Pengamanan) perlu lebih aktif dan transparan dalam menangani kasus penyalahgunaan wewenang oleh anggota kepolisian.
Selain itu juga, pentingnya pengawasan oleh lembaga eksternal independen seperti Komnas HAM atau lembaga masyarakat sipil perlu diperkuat agar kinerja kepolisian lebih akuntabel.
“Kepolisian perlu mendapatkan pelatihan intensif terkait etika profesi, hak asasi manusia, serta pendekatan yang humanis dalam menjalankan tugas. Pendekatan ini dapat membantu menekan sikap arogan dan lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya
Awal juga menyampaikan bahwa Karena maraknya dugaan kasus oknum kepolisian yang ada di wilayah sulawesi tenggara yakni, penembakan, Penipuan, pengeroyokan, Penganiayaan, Pelanggaran Kode etik dan lain sebagainya maka dapat merusak Marwah Institusi Polri.
“Kami berharapa pada Kapolda Sultra agar Setioknum anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran harus mendapatkan sanksi tegas. Tidak boleh ada ruang untuk kekebalan hukum dalam institusi penegak hukum. Agar ada efeck jera, sehingga hal ini akan menjadi contoh bagi anggota lain untuk tetap bertindak sesuai aturan,” jelasnya
“Kapolda (Sultra) ini kami nilai hanya terlihat tegas keluar tetapi lembek ke internalnya, bahkan cenderung euforia pencitraan,” tegasnya
Lanjut Awal menyatakan bahwa Kepolisian (Kapolda) perlu membuka ruang dialog dan komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat terkait penanganan kasus, khususnya yang melibatkan pelanggaran hak oleh aparat
Awaludin menyampaikan bahwa sangat diperlukan adanya reformasi institusi dalam tubuh kepolisian agar mampu menjadi lembaga yang lebih profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sebagai mana dalam uu No 2 Tahun 2002, Pasal 13 Butir C, tugas kepolisian (Melindungi, Melayani, Mengayomi) Masyarakat
Terutama di Setiap masa perekrutan Casis Polisi agar lebih di perhatikan Kualitasnya, credibilitad, sehingga bisa meminimalisir oknum2 polisi yang dapat merusak citra dan warwah institusi Polri.
Awaludin Pimpinan PMII Sultra Ini Meminta pada Kapolri dan Kapolda Sultra agar dapat meningkatkan Sdm Polisinya, memastikan kesejahteraan setiap Anggota Polri agar tidak mudah melakukan tindakan yang melawan hukum.