HUKUM  

Modus Memiliki Lahan Tambang, ASN Disperindag Sultra Kartini Hamzah Diduga Tipu Seorang Pengusaha di Kendari

Sultrapedia.com – Seorang pengusaha di Kendari Gerson Losuh menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan oleh seorang oknum ASN di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kartini Hamzah.

Kepada Gerson, Kartini berdalih bahwa dirinya memiliki lahan tambang di Salah satu Kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra). Karena melihat potensi di bumi Anoa ini memang kaya akan Sumber Daya Mineral (SDM)-nya, Gerson pun menyetujui hal itu.

Usai keduanya saling sepakat, Kartini lantas meminta uang sebagai tanda jadi untuk menjalankan bisnis tambang tersebut.

Disinilah mulanya, pada September 2022
Gerson Losuh melakukan transfer uang muka sebesar Rp185.000.000 ke rekening Mandiri atas nama Kartini Hamzah atas permintaan Kartini.

BACA JUGA :  Tersandung Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pria Inisial YC Jadi DPO Polda Sultra

Kemudian tanggal 6 September 2022 Kartini kembali meminta sejumlah uang kepada Gerson dan di Transferkan sebanyak Rp150 juta.

Selanjutnya pada tanggal 15 September 2022, Kartini kembali meminta uang dan menerima transfer dari Gerson Losuh senilai Rp120 juta.

Lalu pada tanggal 4 Oktober 2024, Kartini di transfer lagi oleh Gerson sebesar Rp34 juta
ke rekening Mandiri Kartini Hamzah.

Di tanggal 1 Oktober 2022 Gerson Losuh mengirim uang lagi sebanyak Rp81.700.000 (Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) ke rekening Mandiri atas nama Kartini Hamzah atas permintaan Kartini.

Tak hanya itu, beberapa jumlah transfer lainnya juga dikirimkan oleh Gerson Losuh ke Kartini Hamzah hingga mencapai Rp1 Miliar lebih.

BACA JUGA :  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Nasruddin, SH selaku Kuasa Hukum Gerson Losuh mengatakan bahwa atas hal itu kliennya mengalami kerugian materil hingga miliaran rupiah.

“Jadi klien kami mengalami kerugian yang cukup banyak capai miliaran yang ditransfer kepada Kartini Hamzah itu,”ungkapnya kepada awak media, Rabu (16/10/2024)

Dirinya juga memberikan peringatan kepada Kartini dan memberikan waktu untuk segera bertanggungjawab dan menyampaikan itikad baiknya khususnya kepada kliennya Gerson Losuh sebagai Mitra kerja sekaligus korbannya.

“Kami beri waktu beberapa hari kepada saudara Kartini agar betitikad baik untuk datang ke kantor kami membicarakan persoalan ini,”terangnya Nasruddin

“Sebelum kami melaporkan ke pihak kepolisian mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,”sambung dia dengan nada tegas

Editor: Erik