HUKUM  

Kades Marombo Benarkan Masuk THM “Exodus” Bersama Pihak Kejari Konawe, Diduga Mengintervensi Kasus Hukum

Sultrapedia.com – oknum Kepala Desa (Kades) Marombo, Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut) Imran Kamal benarkan bertemu dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, di tempat hiburan malam (THM) diduga di Exodus.

Hal itu disampaikan oleh Imran Kamal dilansir dari kongkritpost.com pada Senin (14/10/2024). Imran Kamal, membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya bertemu dengan seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terkait upaya dugaan untuk mengintervensi kasus hukum.

Bahkan dalam narasinya, dirinya membenarkan telah berada di salah satu tempat hiburan yang ada di Kendari. Dan pertemuan antara pihak Kejati Konawe merupakan murni kebetulan tanpa sengaja berpapasan dengan seseorang yang dikenalnya.

“Pertemuan itu tidak disengaja. Saya kebetulan sedang jalan-jalan, lalu bertemu. Karena saya kenal, saya merasa tidak enak jika tidak menyapa,” ujar kades Marombo Pantai dilansir dari media kongkritpost.com

Menurutnya, pertemuan tersebut terjadi dua bulan lalu, tanpa ada niat atau rencana sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa orang yang ditemuinya bukanlah jaksa, melainkan staf biasa.

“Ini semua hanya dibesar-besarkan. Saya tidak pernah membuat janji, apalagi terkait kasus hukum. Semua ini dipolitisasi oleh oknum yang ingin menjatuhkan saya sebagai Kepala Desa,” ungkapnya.

Imran merasa bahwa pemberitaan ini sengaja dibuat untuk merusak reputasinya. Ia menilai tidak masuk akal jika pertemuan yang terjadi di tempat umum dan ramai seperti tempat hiburan digunakan sebagai upaya untuk melakukan suap atau intervensi hukum.

“Tidak mungkin saya membahas hal-hal sensitif di tempat yang ramai. Tuduhan ini jelas tidak berdasar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. H. Musafir Menca, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya sudah memanggil semua tim jaksa untuk diminta keterangannya.

BACA JUGA :  Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT PANN Pembiayaan Maritim Dicabut OJK

“Dalam hal laporan kades Marombo, saya sudah panggil semua tim (Jaksa) dan mereka bersumpah sejauh ini tidak pernah melakukan pertemuan selain di Kejari dalam rangka klarifikasi,” ujar Musafir Menca saat dikonfirmasi pada 14/10/2024.

Bahkan, kata dia, yang melakukan pertemuan dengan Kepala Desa Marombo adalan pegawai Kejari Konawe dan bukan Jaksa.

“Benar ada pegawai kejaksaan yang secara kebetulan refresh di tempat yang dimaksud dan kebetulan ketemu Kades dan pegawai tersebut bukan Jaksa dan tidak ada kaitannya dengan perkara yang dimaksud, sekali lagi yang tegaskan itu bukan jaksa,” jelasnya

“Jadi teman-teman harus bisa membedakan pegawai kejaksaan itu ada dua macam, 1 Jaksa, 2 Pegawai Non Jaksa, kadang-kadang teman-teman diluar itu tidak bisa membedakan mana jaksa mana pegawai biasa, hanya jaksa yang menangani laporan dan penanganan perkara, sedangkan pegawai bukan jaksa tidak punya kewenangan terkait kasus,” sambungnya

Musafir Menca juga menegaskan bahwa kepala desa Marombo Pantai sudah pernah dimintai keterangan terkait laporan yang dilimpahkan ke Kejari Konawe dari Kejati Sulawesi Tenggara.

“Kades sudah pernah dimintai keterangan, sekarang tahap koordinasi dengan APIP terkait dugaan penyalahgunaan dana yang dimaksud untuk menjamin sinergitas antara APH dan APIP dalam menangani laporan pengaduan masyarakat, Kajari sudah tegaskan kepada tim jika ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan ada dugaan kerugian negara maka harus diproses sampai tuntas sesuai SOP dan peraturan perundang-udangan, dengan demikian kami anggap bahwa kabar tersebut tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan laporan yang dimaksud,” terangnya

Musafir Menca juga meminta dukungan dan bukti-bukti yang bisa disajikan untuk mempermudah penyelidikan.

BACA JUGA :  Dugaan Money Politik Cagub ASR-Hugua, BEM Se-Sultra Soroti Kinerja Bawaslu Seakan Tutup Mata

“Mohon teman-teman dukung dan bantu dengan info-infor yang terkait supaya bukti-bukti banyak yang bisa disajikan guna mempermudah penyelidikan,” tutupnya.

Menanggapi hal itu, Salfin Tebara selaku Ketua KMPH Sultra mengatakan bahwa pernyataan klarifikasi Kades Marombo pantai bertemu dengan Staf Kejari Konawe upaya membela diri dan ketakutan yang berlebihan

“Pernyataan Kades ini adalah langkah-langkah menunjukkan kekhawatiran yang berlebihan terhadap situasi yang sebenarnya belum tentu memerlukan tindakan tersebut, Patut dipertanyakan pertemuan itu secara kebetulan atau memang terencana sejak awal,” tegasnya

Menurut pihaknya, pertemuan yang kebetulan tersebut menuai kejanggalan.

Mulai dari pernyataan yang tendensius membela diri, pernyataan klarifikasi yang hilang, hingga siapa sebenernya oknum staff yang di temuinya tersebut.

“Kami rasa ada kejanggalan di dalamnya. Tendensius membela diri dari jeratan hukum, Pernyataan Klarifikasi Kadesnya hilang dan tak bisa di akses. Bahkan siapa sebenarnya oknum yang katanya Staf kejari Konawe yang di temuinya tersebut,” bebernya

Bahkan pihaknya menduga bahwa oknum staf yang di temuinya di tempat hiburan malam (Exodus) adalah oknum yang menjembatani lobi kepala Kejari Konawe

“Kami menduga bahwa Oknum yang kata Kades Marombo Pantai adalah staf biasa Kejari Konawe adalah orang penyambung kepentingan kepala kejaksaan negeri Konawe untuk upaya lobi-lobi,” Duganya.

Pihaknya menegaskan akan melaporkan hal tersebut ke JAMWAS agar kepala Kejaksaan Negeri Konawe terperiksa atas dugaan tersebut.

Serta pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih dugaan kasus kepala Desa Marombo Pantai sebagai mosi tidak percaya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Konawe.

 

Penulis: Redaksi