HUKUM  

Oknum TNI AL di Kendari Hamili Pacar Hingga 9 Bulan, POM AL : Tinggal Tunggu Sidang

Sultrapedia.com – Komando Polisi Militer (POM) Angkatan Laut (AL) Kendari membenarkan laporan seorang wanita Inisial AP (24), yang diduga mendapatkan tindakan asusila hingga dihamili oleh oknum TNI AL berinisial ASS yang berdinas di Kantor Lanal Kendari.

Hal itu disampaikan oleh Komandan Dandenpomal Lanal Kendari, Mayor Laut (PM) Muh Sufyiadin Syah Sidin saat dijumpai di ruangannya, pada Sabtu (5/10/2024).

“Setelah diadukan dan menjaga laporan dari saudari (AP), kami langsung melaksanakan pengumpulan keterangan, saksi, penyidikan sampai dengan keluar perintah penyelidikan,” ujarnya

BACA JUGA :  Tingkatkan Pelayanan Hukum, Kejati Sultra dan KPU Sultra Teken MOU

Bahkan lanjut dia, seluruh bekas-bekas maupun hasil pemeriksaan persoalan tersebut sudah selesai dan telah dikirim di OTMIL Makasar sejak bulan Juli lalu. Saat ini, tinggal menunggu tahapan sidang di pengadilan militer Makassar.

“Jadi semua sudah selesai, kami sudah lakukan pemberkasan, sudah distempel dan sudah dikirim di OTMIL. Jadi kalo ditanya bagaimana kelanjutannya perkaranya, maka sekarang tinggal menunggu jadwal sidang di OTMIL Makasar,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Maraknya Oknum Polisi lakukan Kejahatan dan Langgar Kode Etik, Kinerja Kapolda Sultra Disoroti

Untuk itu, menurut Perwira satu melati dipundut ini menjelaskan, saat pihaknya tengah menunggu keputusan sidang militer yang di gelar di OTMIL Makasar.

“Jadi kalo dipihak Lanal Kendari sendiri sudah menyelesaikan semua secara prosedur. Tinggal menunggu keputusan sidang di OTMIL Makasar,” tutupnya.