Sultrapedia.com – Pemerintahn Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan sosialisasi peraturan walikota (perwali) nomor 34 tahun 2024 tentang pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada camat.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari rangkaian High-Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Kendari, yang bertujuan untuk memperluas elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Fokusnya adalah pada penerapan pembayaran retribusi kebersihan dan retribusi parkir melalui kanal digital QRIS untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala menyampaikan bahwa penagihan pajak dan retribusi daerah adalah tugas camat dan lurah.
Sehingga, kata Ridwansyah, nantinya para lurah dan camat dapat memberi pemahaman yang tepat pada Masyarakat.
“Terutama yang berhadapan langsung dengan warga yang memiliki kewajiban membayar pajak dan retribusi,” kata Ridwansyah
Diungkapkannya, tugas camat adalah mengkoordinasikan kegiatan penagihan kepada OPD teknis, melakukan pengendalian penagihan, mengkoordinasikan penugasan penagihan subjek pajak dan retribusi daerah.
“Sedangkan tugas lurah adalah melakukan identifikasi dan inventarisasi subjek dan objek pajak dan retribusi daerah, mengusulkan nama petugas penagih pajak dan retribusi daerah kepada wali kota melalui camat, melaporkan subjek dan objek pajak dan retribusi daerah kepada OPD teknis, dan melaporkan hasil penagihan pajak dan retribusi daerah setiap harinya,” ungkapnya
Melalui kesempatan itu juga, Ridwansyah menjelaskan bahwa materi yang di bahas dalam sosialisasi tersebut mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi sampah, serta kebijakan parkir.
“Sosialisasi ini dilakukan atas arahan wali kota untuk memastikan para pemangku kepentingan dan bagian operasional memiliki pemahaman yang sama,” jelasnya