Sultrapedia.com – Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) dan Lingkar Aktivis Jaringan Untuk Reformasi Nasional Indonesia (Lajurni) sebelumnya telah laporkan PT Cahaya Sultra Indonesia (CSI) ke Polda Sultra pada Kamis (17/10/2024).
Perusahaan tersebut dilaporkan atas dugaan kejahatan lingkungan di desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Kami beberpa lalu telah melaporkan PT CSI ke Polda Sultra tetapi hingga saat ini tak ada kejelasan. Kapolda Sultra diduga seakan tutup mata dalam kasus kejahatan lingkungan,” ujar Dewan Pembina AP2 La Ode Hasanuddin Kansi (LHK) saat dikonfirmasi media ini, Kamis (24/10/2024).
Dijelaskannya, bahwa perusakan lingkungan yang diduga dilakukan PT Cahaya Sultra Indonesia yakni adanya perusakan hutan mangrove dan penimbunan laut tanpa mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
“Tentu hal tersebut merupakan tindakan yang sangat merugikan lingkungan serta melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” bebernya
Dijelasknnya, berdasarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jelas mengatur bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi memberikan dampak penting terhadap lingkungan harus memiliki AMDAL sebagai syarat utama (pasal 36 ayat 1).
Untuk itu pihaknya, mendesak Polda Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT CSI atas dugaan Penambangan Ilegal, pengrusakan mangrove dan penimbunan laut tanpa mengantongi AMDAL.
“Jika Polda Sultra tidak segera bertindak kami juga akan melaporkan PT CSI ke Mabes Polri dalam beberapa waktu dekat ini,” pungkasnya