Sultrapedia.com – Wakil Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rajab Djinik meminta dan mendesak pemerintah kota (pemkot) untuk benar-benar menjalankan peraturan daerah (perda), khsusunya menyangkut penataan kota.
“Jelas di perda kita, yang memakai badan jalan itu melanggar tata ruang, karena tidak ada kontribusi yang masuk kepada mereka (pemkot_red) tapi malah ada pembiaran,” kata Rajab Djinik saat ditemui di DPRD Kota Kendari, Selasa (8/10/2024).
Untuk itu dirinya meminta pemkot segera mengatasi masalah-masalah kesemrawutan di Kota Kendari.
Salah satunya, sebut Rajab, seperti lahan-lahan usaha yang dibangun oleh masyarakat padahal melanggar tata ruang.
“Ini yang harus ditegaskan. Memang sekarang dimulai dari eks mtq tapi apakah hanya di mtq. Jangan sampai ada kecemburuan ketika hanya salah satu titik yang dirapikan,” ucapnya
Sehingga hal ini, lanjutnya, harus menjadi atensi dari Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari untuk menghilangkan sekat-sekat atas rasa keadilan masyarakat terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Karena memang jelas aturannya,” lanjutnya
Rajab juga menyebut, pemerintah hadir untuk mengatur yang disesuaikan dengan undang-undang pertauran daerah maupun perwali.
“Saya kira itu jelas. pemerintah bukan mengintervensi atau menghakimi,” sebutnya.
“Jadi yang harus dilakukan saat ini adalah merapikan dan mengembalikan sesuai peruntukannya,” ujarnya