RAGAM  

Soal Penutupan Akses Jalan Warga, La Ode Ashar: Bukan Milik Megross

Sultrapedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penutupan akses jalan masyarakat oleh pihak Swalayan Megrosss di Lorong Kharisma V, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa (22/10/2024).

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar mengatakan bahwa berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, jalan tersebut tidak masuk dalam kepemilikan Swalayan Megross.

“Sesuai data yang diperlihatan oleh BPN kota bahwa jalan tersebut tidak masuk dalam kepemilikan swalayan megross karena tidak dimasukan sebagai hak milik yang menjadi batas,” kata La Ode Ashar.

BACA JUGA :  Jembatan Sodongkopo Mulai Dibangun, Selesai Akhir 2023, Ridwan Kamil: Ke Batukaras Hanya 10 Menit

Ditemui usai RDP, Kuasa Hukum Swalayan Megross, Izra Jinga Saeani menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan kepemilikan kliennya

“Di awal 2023 sudah dibeli oleh pihak Megross,” kata Izra.

Izra bilang, kliennya membeli lahan tersebut khusus untuk jalan sepanjang 65 meter. Sehingga atas dasar itulah pihaknya mengklaim tanah itu.

“Tetapi jalan itu khusus untuk mereka bukan untuk umum. Dan tidak sampai ke belakang,” ucapnya.

Sementara itu, salah seorang warga bernama Yayang Aditia Dewi meminta agar pagar yang menutup akses jalan di samping Megross segera dibongkar.

BACA JUGA :  Terpilih 1.000 Duta Pariwisata Jabar, Disparbud Latih Warga Sekitar Tempat Wisata Jadi Content Creator

“Sudah disepakati oleh pemerintah dan itu resmi. Lalu bagaimana pihak mengross bisa mengklaim jalan bahwa tanah tersebut bisa dibeli kepada ahli waris,” kata Yayang.

Yayang bilang, bahwa tidak ada hak ahli waris untuk menjual tanah disamping megros tanpa ada kesepakatan dari orang tua ahli waris.

“Saya punya bukti berupa gambar citra satelit pada 2016 bahwa ada lorong Kharisma dan itu tercacat. Jadi saya minta untuk segera membuka akses jalan disamping megross,” tegasnya

Penulis: Yusrif Editor: Erik
137 views