Sultrapedia.com – Ahli waris Andi Mappasukki menyegel rumah jabatan (Rujab) Bupati Konawe Selatan (Konsel), Senin (21/10).
Penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes karena tidak adanya kepastian ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan rujab tersebut.
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya terakhir oleh pihak ahli waris setelah tidak mendapat kepastian selama bertahun-tahun terkait hak mereka atas lahan tersebut.
Andi Agung, salah satu ahli waris menjelaskan, lahan yang saat ini di tempati sebagai rujab Bupati Konsel adalah tanah milik keluarganya.
Andi juga menegaskan bahwa pihaknya menuntut kepastian pembayaran ganti rugi lahan tersebut.
“Kami hanya minta, bagaimana kesiapan bupati untuk membayar, karena kalau tidak, langsung penyegelan saja,” tegasnya
Dikatakannya lagi, pihaknya sudah menguasai lahan tersebut sejak 2004 dan memiliki sertifikat resmi.
“Namun tanah ini diambil oleh Pemda Konsel untuk pembangunan rujab tanpa ada ganti rugi yang jelas,” katanya
Andi Agung bilang, pihak keluarga telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pemerintah daerah untuk menuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan tersebut, namun hingga kini belum ada realisasi dari pihak terkait.
Menanggapi hal tersebut, Asisten II Pemda Konsel, Nurlita Jaya menyampaikan bahwa jika telah sesuai dengan prosedur dan pakta integritas pemda akan menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi lahan tersebut.
Dikatakanya juga, pihaknya akan menyampaikan tuntutan ahli waris kepada Bupati dan Sekda.
“Kami akan segera menindaklanjuti tuntutan ini agar tidak berlarut-larut dan dapat segera diselesaikan dengan baik,” ujarnya