Sultrapedia.com – Koalisi Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) dan Lingkar Aktivis Jaringan Untuk Reformasi Nasional Indonesia (Lajurni) ungkap kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Cahaya Sultra Indonesia di desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa (22/10/2024).
“Aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Cahaya Sultra Indonesia di desa Langgapulu, diduga illegal,” ujar Dewan Pembina AP2 La Ode Hasanuddin Kansi (LHK) saat dikonfirmasi media ini.
Lebih kanjut, kata dia, selain diduga ilegal PT Cahaya Sultra Indonesia juga diduga telah melakukan perusakan hutan mangrove dan penimbunan laut tanpa mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
Tentu hal tersebut merupakan tindakan yang sangat merugikan lingkungan serta melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jelas mengatur bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi memberikan dampak penting terhadap lingkungan harus memiliki AMDAL sebagai syarat utama (pasal 36 ayat 1),” jelasnya
Menurutnya, AMDAL merupakan instrument yang sangat penting untuk mengidentifikasi, menilai dan mengantisipasi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari suatu kegiatan.
Tanpa dokumen ini, tidak ada landasan ilmiah maupun hukum yang membenarkan sebuah aktifitas usaha kegiatan berlangsung.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya mengabaikan proses pengelolaan lingkungan yang bijaksana, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan yang luas terhadap ekosistem.
“Selain itu, sesuai dengan PP No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, setiap kegiatan yang membutuhkan AMDAL wajib terlebih dahulu mengantongi izin lingkungan,” ungka dia lagi.
Hal ini memastikan bahwa kegiatan yang direncanakan telah melalui kajian yang mendalam mengenai dampak lingkungan dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenag.
Tanpa adanya izin tersebut, Aktivitas PT Cahaya Sultra Indonesia dapat dikategorikan sebagai aktivitas illegal yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk itu kami mendesak Polda Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT CSI atas dugaan Penambangan Ilegal, pengrusakan mangrove dan penimbunan laut tanpa mengantongi AMDAL,” terangnya.
“Kami juga mendesak Dinas ESDM Prov Sultra untuk mencabut IUP PT CSI sebab izin aktivitas PT CSI melakukan pencadangan bukan Eksplorasi, merusak kawasan hutan mangrove serta melakukan aktivitas penimbunan laut tanpa mengantongi AMDAL,” tutupnya
Hingga berita ini diterbitkan media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.