Sultrapedia.com – NGO Celebes Conservation Center (CCC), apresiasi majelis hakim, vonis bebas dua terdakwa warga Torobulu Andi Firmansyah (42) dan Ibu Haslilin (31), Selasa (1/10/2024).
Ketua Bidang Riset dan Advokasi NGO Celebes Conservation Center (CCC) Andi Zulkifli, mengatakan bahwa kedua pejuang lingkungan itu sudah jelas tidak dapat di pidanakan.
“Soal kedua Warga ini yang beritikad baik memperjuangkan lingkungan memang sudah di atur di regulasi yang berlaku tidak dapat di tuntut secara pidana maupun digugat secara perdata,”Kata Andi Zulkifli.
Andi Zulkifli menerangkan, bahwa pihaknya menilai para hakim PN Andolo dalam
memutuskan sesuai dengan pertimbangan hal itu perlu di apresiasi.
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih dengan para hakim – hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andolo, karena masih konsisten meneggakan keadilan yang berlandasakan dengan undang-undang yang berlaku,” katanya
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjend) NGO CCC Fingki mengatakan, bahwa putusan perkara itu sangat penuh dengan kebijakan.
“Atas putusan perkara yang dilakukan oleh PN Andolo para hakim sangat penuh dengan kebijakan dan menegakkan keadilan untuk kedua pejuang lingkungan ini,” ujar Fingki.
Ia menambahkan, pihaknya berharap semoga para pemangku penegak keadilan tetap menjaga marwahnya dalam merealisasikan aturan yang berlaku.
“Kami harap kedepannya, apabila ada perkara yang sama keadilan dan hak rakyat tetap di tegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali menggelar sidang dugaan menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), Selasa (1/10/2024).
Sidang kali ini merupakan tahap putusan kepada kedua terdakwa bapak Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin. Dalam sidang kali ini, dua terdakwa di vonis bebas setelah hakim membacakan putusannya.
“Dinyatakan terdakwa bapak Andi Firmansyah bin marhaban daeng pasele terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan tetapi bukan merupakan perbuatan pidana,”ujar Ketua Majelis Hakim Nursina.,S.H., M.H