Dinyatakan Tidak Bersalah, Hakim Vonis Bebas Guru Supriyani

Sultrapedia.com – Guru SDN 4 Baito di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Supriyani (36) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada persidangan yang digelar Senin (25/11/2024) pagi.

Supriyani sebelumnya didakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap anak muridnya di SDN 4 Baito, yang juga merupakan anak Polisi di Baito,

Jadwal persidangan hari ini dengan agenda pembaca putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano dalam pembacaan putusan mengatakan, guru Supriyani tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dari Aipda Wibowo Hasyim.

BACA JUGA :  Dua Pelajar asal Kendari Terseret Arus di Pantai Taipa, Satu Korban Tewas

Pertama, terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwaan alternatif 1 dan alternatif 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan oleh JPU. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa, harkat dan martabatnya.

Empat, menetapkan satu buah seragam SD lengan pendek motif batik dan celana warna merah untuk dikembalikan kepada saudari saksi Nurfitriani.

BACA JUGA :  Ambil Mobil yang Dicuri, Karyawan Pembiayaan di Kendari Diduga Dikeroyok Oknum Brimob

“Satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saudari saksi Lilis Darlina dan biaya perkara dikembalikan kepada negara,” kata Majelis Hakim.

Diketahui, Supriyani merupakan guru honorer diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak muridnya di SDN 4 Baito dengan mengunakan sapu ijuk berwarna hijau sebagai benda yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka melepuh di area paha atas anak dari Aipda Wibowo Hasyim.

 

Editor: Erik
308 views