Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati Sultra Didesak Periksa Kadis PUPR Konawe

Sultrapedia.com – Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK) menyoroti dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman kabupaten Konawe atas dugaan tindak pidana korupsi di 12 paket pekerjaan, Rabu (05/11/2024).

Berdasarkan hasil temuan badan pengaudit keuangan negara ( BPK RI ) terdapat 12 paket pekerjaan di dinas pupr Konawe yang merugikan keuangan negara hingga senilai Rp 3.216.322.934,00.

Melalui ketua umum Imalak Sultra, Ali Sabarno mengatakan bahwa dinas pupr Konawe diduga kuat menjadi lumbung korupsi.

BACA JUGA :  Demo Polresta Kendari, Bappemda Sultra Pertanyakan Kasus Satpol PP Keroyok Warga Kendari

“Kami duga kuat dinas pupr Konawe menjadi lumbung korupsi dibuktikan dengan 12 paket pekerjaan atas kekurangan volume yang merugikan keuangan negara hingga senilai Rp kurang lebih Rp 3,2 miliar,” ujarnya

Untuk itu, dia meminta Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Konawe serat serta kontraktor yang terindikasi adanya Tipikor atas 12 paket pekerjaan tahun anggaran 2023 yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum di Rujab Sekda Sultra, Kejati Diminta Bertindak

“Dalam waktu dekat ini akan kembali bertandang di Kejati Sultra untuk menggelar aksi demontrasi serta pelaporan secara resmi,” tegasnya

Bahkan, sebelumnya Imalak Sultra telah melaporkan Kadis PUPR Konawe atas dugaan Tipikor pekerjaan Tambatan perahu desa sawapudo dan saponda kecamatan Soropia di Kejati Sultra.

Hingga berita ini diterbitkan media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.