Sultrapedia.com- Tim kuasa hukum Supriyani menghadirkan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Kamis 7 November 2024.
Dokter RS Bhayangkara Kendari, dr. Raja Al-Fath menjadi saksi ahli forensik di sidang kasus Supriyani. Dirinya memberikan kesaksian terkait luka yang di alami oleh terduga korban D bagian paha.
Majelis hakim hingga Jaksa Penuntut Umum mencecar pertanyaan kepada dr. Raja Al-Fath terkait luka yang di alami D.
Dalam kesaksiannya sebagai ahli forensik dr. Raja Al-Fath mengatakan bahwa luka yang di alami murid anak SD tersebut bukan dari alat bukti sapu
yang di gunakan oleh guru Supriyani.
“Kalau kita melihat ini bukan luka memar tapi luka melepuh, kayak luka bakar, dan kedua kayak luka lecet, jadi ini seperti luka yang tersentuh bagian yang cukup kasar,” katanya dalam kesaksian ahlinya.
Dijelaskannya, bahwa terkait perbedaan benda tumpul yang langsung dengan tidak langsung mengenai kulit namun terbatasi kain.
Untuk benda tumpul yang langsung mengenai kulit seperti ujung sapu ijuk, lukanya bisa sampai memar lecet ataupun robek.
Tetapi, lanjut dia, kalau misalkan ada pelindung seperti kain, luka lecet juga bisa tapi terjadi kerusakan atau robekan pada kain baju ataupun celana yang melapisi permukaan kulit.
“Kalau benda tumpul yang mengenai lamgsung itu kulit langsung robek, lecet atau memar. Tapi kalau misalnya ada pelindungnya bisa jadi akan terjadi kerusakan pada kain,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, sebagai ahli forensik melihat dan cara pengobatan luka ketika mengani pasien.