HUKUM  

Kondisi Sidang Lanjutan Guru Honorer Supriyani Tampak Sepi

Sultrapedia.com – Sidang lanjutan kasus guru honorer Supriyani, yang didakwa menganiaya muridnya yang merupakan anak anggota polisi, terus bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam sidang kali ini, masih merupakan pemeriksaan saksi, Senin 4 November 2024.

Dari pantauan media ini sekitar pukul 9:00 wita tampak suasana di Pengadilan Negeri Andoolo, Sulawesi Tenggara (Sultra) tampak sepi. Tidak seperti biasanya. Mulai dari luar hingga di dalam persidangan.

Bahkan sebelumnya ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru RI (PGRI) se-Sulawesi Tenggara selalu memadati Pengadilan Negeri Andoolo. Tetapi terlihat hanya sebagian yang datang.

BACA JUGA :  Personel TNI-Polri Disiagakan, Amankan Kunjungan Wakil Presiden RI di Sultra

Aksi yang mereka lakukan juga merupakan aksi solidaritas, mengawal sidang perdana rekan seprofesi mereka, Supriyani yang menjadi terdakwa lantaran dituduh menganiaya siswanya.

Diketahui, Kasus yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan nasional setelah ia dituduh menganiaya siswa berinisial D.

Siswa tersebut dikabarkan merupakan anak anggota kepolisian setempat. Sejak dilaporkan, kasus ini telah melalui berbagai upaya penyelesaian, termasuk mediasi dan proses hukum di pengadilan.

Kejadian bermula pada 24 April 2024, saat D ditemukan memiliki luka memar di paha oleh ibunya. Pada awalnya, D mengaku bahwa memar tersebut disebabkan oleh jatuh.

BACA JUGA :  Komisi Informasi Sultra Laksanakan Tiga Agenda Sidang Dalam Sehari

Namun, ayahnya, Aipda Wibowo Hasyim, tidak percaya dan mendesak D untuk memberikan pernyataan lebih lanjut. Akhirnya, D mengatakan bahwa luka tersebut disebabkan oleh pukulan dari Supriyani sebagai hukuman.

Laporan ini kemudian disampaikan ke Polsek Baito pada 26 April 2024, dan pihak kepolisian segera memulai penyelidikan atas dugaan penganiayaan tersebut.

Kepala SD Negeri 4 Baito, Sanaali, turut memberikan keterangan bahwa awalnya mereka menerima informasi bahwa luka D disebabkan oleh kecelakaan di luar sekolah. Namun, pihak keluarga korban tetap ingin kasus ini ditangani secara hukum.