Kuasa Hukum Supriyani Akan Lakukan Perlawanan Balik Kepada Aipda Wibowo Hasyim

Sultrapedia.com – Kuasa hukum terdakwa guru Supriyani bakal melakukan perlawanan balik kepada Aipda Wibowo Hasyim. Perlawanan balik yang di sampaikan Andre Darmawan usai Mejelis Hakim vonis bebas guru Supriyani karena dinilai tidak bersalah.

Hal itu disampaikan Andre di PN Andoolo Konsel Senin 25 November 2024. Dia mengatakan setelah divonis bebas bahwa, guru Supriyani akan melawan balik Aipda Wibowo Hasyim.

“Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu,” ujar Andri.

Namun, sikap melawan balik kubu Aipda Wibowo Hasyim akan menunggu terlebih dahulu putusan vonis bebas dari Supriyani telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Caleg Perindo di Kendari Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Pengrusakan Saat Digerebek Bersama Selebgram Wanita di Hotel

“Kami akan melakukan setelah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan?”. Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu,” ucapnya.

Dia juga menegaskan akan melakukan perlawanan balik.

“Iya, satu minggu waktunya,” tutupnya.

Andre menambahkan, sebenarnya kasus ini tidak perlu sampai ditingkat pengadilan bahkan sampai heboh jika ditangani dengan benar.

“Sebenarnya perkara ini dari awal bisa dimediasi, dibicarakan, atau diverifikasi secara betul apakah ibu Supriyani melakukan pemukulan atau tidak. Perkara ini jika ditangani dengan baik, tentunya tidak akan sampai di sini, dan tidak akan heboh seperti sekarang,” sambungnya.

BACA JUGA :  GMA Desak Mabes Polri Periksa PT AMI, PT SLG, PT PMS dan PD AUK Atas Dugaan Pertambangan Ilegal

Ia membeberkan, kebebasan guru Supriyani dihari guru sebagai bentuk hadiah dari kebebasannya setelah diputus bebas oleh pengadilan Andoolo.

“Mudah-mudahan dengan kasus Ibu ini, dengan vonis bebas tadi, juga menjadi hadiah atau kado baginya. Kebetulan hari ini, hari guru. Luar biasa bahwa hari ini hari PGRI, hari guru, Ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah,” ucapnya.

Editor: Erik
2,524 views