Sultrapedia.com – Guru honorer Supriyani melalui kuasa hukumnya Andre Dermawan tanggapi soal somasi dari Kabag Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) untuk Supriyani.
Sebab, Supriyani dianggap telah mencemari nama baik Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga. surat somasi Pemda Konsel bernomor 100.3/27/2024 menyakan. Dalam hal ini perbuatan saudari (Supriyani telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan, karena dianggap menekan dan memaksa untuk menyepakati surat dimaksud.
Pemda Konsel mengancam akan melaporkan Supriyani ke polisi jika tak meminta maaf dan tidak membatalkan surat pernyataan pencabutan perdamaian itu dalam waktu satu kali 24 jam.
“Jika saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum karena telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 2 dan 311 ayat 1 KUHP,” tegas Pemda Konsel.
Menanggapi hal itu, Andre mengatakan, bahwa Pemda Konsel gak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Seharunya yang malakukan somasi dan pelaporan adalah seseorang yang merasa dicemarkan nama baiknya bukan secara institusi.
“Kan harus pribadi, siapa yang dicemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik sekarang itu, gak ada institusi ataupun jabatan harus merujuk pada pribadi,” katanya.
Di juga mengatakan, bahwa somasi dan laporan itu bagian dari kegenitan sesaat yang dilakukan oleh Pemda Konsel.
“Somasi ini kami anggap bagian kegenitanlah,” jelasnya
Untuk itu, dia proses hukum kasus Supriyani harus diselesaikan dan dituntaskan di persidangan (PN Andoolo). Agar kasus tersebut bisa tuntas dan menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar.
“Kalau ada yang salah misalnya melakukan rekayasa ataupun dugaan kriminalisasi kita ingin dorong dan ini pertanggung jawabkan kamu. Jangan seenaknya melakukan rekayasa kriminalisasi terhadap orang. Negara kita ini hukum tidak boleh kita permainkan,” kata Andre lagi.
“Kami juga minta dalam kasus ini diselesakian di persidangan jangan ada yang namanya juru damai, juru selamat, dan juru-juru lainya,” sambungnya.