Sultrapedia.com – Begini tanggapan Keluarga Korban, mengaku legah putusan Hakim memvonis penjara seumur hidup Novi dan Cimang.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap dua orang pelaku pembunuhan berencana yang sebelumnya viral di kota kendari.
Terdakwa Novi di jatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti merencanakan pembunuhan terhadap mertuanya.
Novi terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Mirna (51) di Jalan Madusila Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Frans Wemlie Supit Pangemanan saat membacakan amar putusan di pengadilan negeri Tipikor Kendari, Selasa (12/11/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup,” kata majelis ketua.
Usai membacakan vonis Novi Damayanti, dilanjutkan dengan pembacaan vonis terdakwa Cimang.
Cimang juga di berikan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap korban Mirna.
Sementara itu, Keluarga korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pihaknya sangat legah dengan keputusan hakim.
“Sudah lega, dengan putusan hakim sudah bagus di penjara seumur hidup,” ujarnya.(