Novi Pembunuh Mertua di Kendari Divonis Penjara Seumur Hidup

Sultrapedia.com – Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengungkap detail mengerikan rencana pembunuhan yang dirancang oleh Novi Damayanti, yang divonis penjara seumur hidup pada Selasa (12/11/2024).

Novi terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap mertuanya, Mirna, dengan menyewa seorang eksekutor.

Ketua Majelis Hakim Frans Wempie Supit membacakan vonis ini di PN Tipikor Baruga Kendari, menyebutkan bahwa perbuatan Novi memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Novi Damayanti,” tegas Hakim.

Rangkaian kejahatan ini dimulai dari keputusan Novi untuk mengajak Muhammad Firmansyah, yang dijanjikan sejumlah uang untuk menghabisi nyawa Mirna.

Pada awalnya, rencana mereka adalah membakar rumah korban di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Namun, ketika rencana itu tak kunjung dilaksanakan oleh Firmansyah, Novi kembali mendatanginya dengan kesal.

BACA JUGA :  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Pada 6 April 2024, Novi meminta Firmansyah mengubah taktik pembunuhan menjadi aksi “begal” atau pencurian dengan kekerasan. Mereka memilih Jl Madusila di Kendari sebagai lokasi pembunuhan. Novi bahkan menyediakan uang Rp1 juta di awal dan menjanjikan Rp15 juta lagi setelah aksi tuntas.

Keesokan harinya, Novi mengarahkan mertuanya untuk berkendara ke Indogrosir dengan alasan membeli bahan kue, sementara dia telah mengatur semuanya dengan Firmansyah.

Novi sendiri membeli pisau kecil, yang kemudian menjadi senjata dalam eksekusi sadis tersebut. Setiba di Jl Madusila, Firmansyah masuk ke mobil dan langsung menjerat leher Mirna dengan tali kapal, sementara Novi menghujamkan pisau ke tubuh mertuanya.

Mirna sempat meronta melawan, tetapi Novi tetap tega menikam berulang kali. Berdasarkan hasil visum, ditemukan 11 luka serius di bagian leher, dada, dan bahu korban.

BACA JUGA :  Sidang Perdana Supriyani di PN Andoolo Konsel, Dipadati Ribuan Guru yang Melakukan Aksi Damai

“Tujuh di antaranya diakui dilakukan oleh Firmansyah, sedangkan luka lain disebabkan tusukan Novi,” Kata Hakim saat membacakan kronologi kejahatan Novi

Untuk menutupi jejaknya, Novi menyerahkan handphone dan kalung emas Mirna kepada Firmansyah agar insiden terlihat seperti aksi begal. Usai pembunuhan, Novi berpura-pura meminta bantuan dari warga sekitar dan menyatakan mereka telah diserang begal, yang menyebabkan mertuanya meninggal.

Saat itu, pengendara yang melintas segera membawa mereka ke RSUD Kota Kendari, namun nyawa Mirna tidak terselamatkan.

Tak hanya Novi, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi Muhammad Firmansyah atas keterlibatannya. Rangkaian perbuatan keji ini mengungkapkan niat terencana dan eksekusi sadis yang mengguncang masyarakat Kendari.