HUKUM  

Polisi Ringkus Seorang Pria Usai Lakukan Penganiyaan di Buteng

Sultrapedia.com – Seorang lelaki inisial LOA (29 tahun), Warga Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu diringkus polisi usai diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, Senin (4/11/2024).

LOA diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah karena yang bersangkutan diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang lelaki berinisial YS (34 tahun).

Peristiwa itu terjadi di di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah Minggu 27 Oktober 2024 sekitar pukul 00.27 Wita.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, menjelaskan bahwa Kejadian Bermula pada saat Korban YS (34) Bersama seorang rekan sedang tertidur di gazebo yang berada di Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu.

BACA JUGA :  Komisi Informasi Sultra Laksanakan Tiga Agenda Sidang Dalam Sehari

Kemudian pelaku LOA (29) membangunkan korban dan langsung memukuli korban di nagian telinga sebelah kanan korban.

Tak sampai dositu, pelaku juga kemudian mencabut senjata tajam ( Pisau Dapur) yang kemudian langsung menikam korban YS (34) dan mengenai telapak tangan korban YS (34 tahun) dan mengakibatkan luka robek pada tangan sebelah kanan korban.

“Setelah melakukan penganiayaan pelaku LOA (29) pergi meninggalkan korban yang sedang kesakitan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pelaku Pencurian di BRI Link Kendari Diamankan Polisi

Lebih Lanjut Kapolres Buton Tengah menuturkan bahwa pelaku LOA (29) melakukan aksinya karena Gelap mata mengetahui bahwa Korban YS (34) berselingkuh dengan istri dari sepupu LOA (29)

“Saat ini pelaku dan korban sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buton Tengah dan atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana 5 tahun Penjara. Pelaku juga merukapan residivis,” jelasnya.

Editor: Erik
300 views