Sultrapedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Muna berhasil menangkap dua remaja terduga pengedar narkoba jenis sabu, di Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna pada Kamis (24/10) lalu.
Penangkapan tersebut berkat kerjasama antara Polsek dan Koramil Tongkuno yang sebelumnya telah mengamankan pelaku dengan inisial IO (16) beserta barang bukti (BB) narkotika jenis shabu.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Muna, AKBP Sandy Purnama Sakti mengatakan bahwa BB yang berhasil diamankan berupa1 (satu) bungkus rokok surya kecil yang di dalamnya terdapat 6 (enam) sachet kecil berisi kristal bening yang diduga Narkoba jenis shabu serta 15 (lima belas) sachet kosong ukuran kecil, bersama beberapa barang bukti non Nnarkotika lainnya.
“Saat dilakukan interogasi terhadap IO diakui jika ada 25 potongan pipet warna biru berisi kristal bening shabu telah ditempelkan di sekitaran Jalan Poros Raha-Wakuru,” kata Kapolres, Sabtu (2/11/2024).
Usai mendapat informasi tersebut, tim Lidik Sat Resnarkoba Polres Muna langsung melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut, namun hanya 22 potongan pipet warna biru yang berisi kristal bening diduga shabu yang ditemukan.
“Tiga potongan pipet lainnya telah diambil oleh pemesannya,” lanjut Kapolres
Lebih jauh dijelaskannya, pelaku mengakui bahwa sebagian paket shabu masih ada pada temannya yakni inisial LAH (16).
Selanjutnya, sambung Sandy, tim Lidik melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan LAH yang saat itu berada di rumahnya di Desa Lahontohe Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa satu kantung plastik warna hitam di dalamnya terdapat 63 potongan pipet warna biru berisi kristal bening diduga shabu yang terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam koper serta beberapa barang bukti non narkotika lainnya,” sambung Sandy menjelaskan.
Dari pengakuan LAH, ungkap Kapolres, 25 paket shabu yang ada dalam potongan pipet warna biru telah ditempelkan disekitar lorong 1 Desa Lahontohe.
“Sehingga tim lidik kembali melakukan pencarian, namun hanya 21 paket shabu yang ditemukan yang lainnya sudah diambil oleh pemesannya,” ungkapnya
Total keseluruhan BB yang berhasil diamankan dari dua pelaku tersebut adalah 47,82 gram.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku IO dan LAH, narkoba tersebut diperoleh atas arahan dari seorang dengan inisial LK yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas II A Kendari, yakni paket shabu seberat 29 gram yang disimpan dalam sachet ukuran kecil.
“Atas arahan dari LK, kedua pelaku tersebut membagi paket shabu menjadi beberapa sachet kecil sebanyak 306 paket shabu yang dimasukkan ke dalam potongan pipet kecil berwarna biru untuk diedarkan lagi di wilayah Kecamatan Tongkuno dan sekitarnya,” jelas Sandy lagi.
Kedua pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.