Somasi dan Akan Laporkan Supriyani ke Polisi, Kemendagri Bakal Panggil Bupati Konsel

Sultrapedia.com – Kementerian Dalam Negeri akan memanggil Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga terkait somasi untuk guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Supriyani.

Somasi yang dilayangkan usai Supriyani yang mengaku ditekan untuk menyetujui perdamaian terkait kasus dugaan pemukulan siswa yang merupakan anak polisi.

“Kami akan panggil semua untuk minta penjelasan,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Sabtu (9/11/2024) dilansir dari CNN indonesia.

Mantan Wali Kota Bogor ini tidak menyebutkan kapan akan dilakukan pemanggil Bupati Konawe Selatan. Dia hanya mengatakan akan mengoordinasikan dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara.

“Kami koordinasikan dengan Pj Gubernur,” kata Bima lagi dalam pesan tertulisnya,

Sebelumnya, Supriyani melakukan perdamaian dan menandatangani pernyataan damai dengan orangtua siswanya, Aipda Wibowo Hasyim di Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.

BACA JUGA :  Seorang WNA Karyawan PT OSS Konawe Dilaporkan Polisi Usai Diduga Lakukan Penganiayaan

Melalui Kabag Hukum Pemda Konsel, Surunuddin Dangga melayangkan somasi terhadap Supriyani dan meminta agar guru honorer yang kini berstatus terdakwa untuk menganulir pembatalan perdamaian itu.

Namun, upaya damai itu terjadi setelah Supriyani diduga dijebak Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga hingga terpaksa menandatangani pernyataan damai yang disaksikan Kapolres AKBP Febry Sam.

Karena merasa terintimidasi, Supriyani kemudian mencabut pernyataan damai ilegal itu sehari setelahnya. menurut Supriyani, dirinya tak memahami isi pernyataan damai yang ditandatangani itu, terlebih dirinya dalam kondisi di bawah tekanan.

Setelah mencabut kesepakatan damai, Surunuddin melalui Kabag Hukum Pemda Konsel Suhardin melayangkan somasi kepada Supriyani, pada Kamis, 7 November 2024.

BACA JUGA :  Kunker Komisi XII DPR RI di Kendari, Seorang Wartawan Dilarang Liputan

Sebab, Supriyani dianggap telah mencemari nama baik Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.

“Dalam hal ini perbuatan saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan, karena dianggap menekan dan memaksa untuk menyepakati surat dimaksud,” tulis surat somasi Pemda Konsel bernomor 100.3/27/2024.

Bahkan, Pemda Konsel mengancam akan melaporkan Supriyani ke polisi jika tak meminta maaf dan tidak membatalkan surat pernyataan pencabutan perdamaian itu dalam waktu satu kali 24 jam.

“Jika saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum karena telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 2 dan 311 ayat 1 KUHP,” tegas Pemda Konsel.

Editor: Erik
801 views