HUKUM  

BKHIT Sultra Musnahkan Sosis Babi dan Telur Bebek Ilegal

Sultrapedia.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan sejumlah produk pangan yakni Sosis Babi 43 Kg dan Telur Bebek 63 Kg yang tidak dilengkapi dokumen Karantina.

Kepala Karantina Sultra, A. Azhar, menjelaskan bahwa produk-produk tersebut teridentifikasi masuk ke wilayah Sultra tanpa dokumen karantina.

Tentu, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c tentang Karantina Hewan ,Ikan, dan Tumbuhan.

BACA JUGA :  Kecanduan Judi Online, Seorang Pria di Kendari Nekat Curi Motor Saudara Tiri

“Untuk melalulintaskan media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan, hewan dan produk hewan, ikan dan produk ikan harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan wajib melaporkan kepada pejabat karantina ditempat pemasukan dan pengeluaran” ungkapnya

Dijelaskannya, bahwa sosis Babi sangat berisiko membawa penyakit ASF dan PMK, sedangkan pada telur bebek berisiko membawa penyakit Avian influenza.

BACA JUGA :  AP2 Laporkan Pj Wali Kota Kendari dan BPBD Sultra ke Kejati Atas Dugaan Korupsi

“Setelah media dilakukan tindakan penolakan namun tidak segera ditolak maka kami melakukan tindakan pemusnahan,” jelas A. Azhar Kepala Karantina Sultra

Dia menambahkan, pemusnahan sosis babi dan telur bebek ini sejalan dengan upaya Karantina dalam menjaga ketahanan pangan serta menjaga Sumber daya alam.

“Kami memastikan media pembawa yang masuk dan keluar wilayah Sultra aman dan sehat, dapat di konsumsi masyarakat di Sulawesi Tenggara.

256 views