Sultrapedia.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki babak baru, Selasa (10/12/2024).
Diamana Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra akhirnya telah mengeluarkan hasil audit pengadaan kapal di era pemerintahan Gubernur Ali Mazi itu.
“Kami telah memberikan surat pengantar kepada auditor BPKP Perwakilan Sultra pada September 2023 dan baru diberikan (keluar) hasilnya pada November 2024,” kata Informasi ini diperbolehkan oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, AKBP Rico
Fernanda.
Lebih lanjut, kemudian dalam waktu dekat pihaknya akan menandatangani hasil audit
BPKPwakil Pera Sultra itu dengan melakukan gelar perkara.
Bahkan, dia menyebutkan, hasil audit BPKP Perwakilan Sultra menemukan kerugian negara miliaran rupiah dari pengadaan kapal pesiar yang dibeli bekas dari Singapura itu.
“Kalau dari hasil audit itu (indikasi kerugian negara) sebesar Rp8,9 miliar,”
Pada kasus ini, pihaknya telah memeriksa 15 orang sebagai saksi, baik itu dari aparatur pemerintah, maupun pihak swasta.
“Lima belas orang telah kami periksa. Ada dari pemerintah, swasta, dan penyedianya.
Semua yang terlibat, baik dalam proses perencanaan, pengerjaan, yang mengeluarkan uangnya, semuanya kami periksa” beber Rico.
Rico mengatakan, penanganan perkara ini memerlukan waktu karena penanganan perkara ini tidak hanya melibatkan penyidik kepolisian saja, namun juga melibatkan instansi lain dalam hal ini auditor BPKP yang menghitung dugaan adanya kerugian negara.
“Ini berbeda dengan penanganan tindak pidana umum. Pada kasus korupsi kami harus menemukan tindakan melawan hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan. Berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal (Pesiar) Azzimuth, kami selalu berkomitmen menyelesaikan kasus-
perkara korupsi yang ada di wilayah hukum Polda Sultra,” pungkasnya