Sultrapedia.com – Seorang mahasiswa berinisial KW (25) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari usai edarkan uang palsu. Penangkapan pelaku dilakukan di jalan Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Minggu (15/12/2024).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan penangkapan tersangka setelah menerima laporan dari warga yang juga merupakan korban dari pelaku.
Peristiwa itu nermula saat pelaku berbelanja di kios korban, di Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel. Saat itu pelaku membeli 1 buah minuman dengan harga Rp11.000, kemudian tersangka membayar belanjaan dengan menggunakan uang pecahan Rp100 Ribu dan di kembalikan korban sebesar Rp 89 Ribu.
“Setelah mengecek uang pembayaran tersangka, ternyata palsu,” kata AKP Nirwan Fakaubun, pada media, Senin (16/12/2024).
Dia menambahkan, setelah korban mengetahui uang belanja pelaku adalah palsu, langsung menghubungi pihak Polsek Konda, dan selanjutnya menuju ke kantor Polresta Kendari, guna melaporkan kejadian itu untuk di proses hukum lebih lanjut.
“Mendapat laporan itu tim kami langsung ke lokasi mengamankan pelaku. Modus tersangka dalam mengedarkan uang palsu, dengan pergi belanja di warung-warung kecil untuk mendapatkan uang tukaran Asli. Sementara untuk motif tersangka mengedarkan uang palsu, untuk membayar utang dan membiayai kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Dia menambahkan, dari pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya dan sudah melaksanakan transaksi dengan menggunakan uang palsu sebanyak 5 (Lima) kali.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama di tempat-tempat umum,” imbaunya
Disamping itu, pihaknya juga mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan dan berpotensi palsu untuk ditindaklanjuti.
“Kasus peredaran uang palsu itu merupakan ancaman bagi masyarakat dan perekonomian lokal. Kami berharap agar masyarakat lebih berhati-hati, terutama ketika menerima uang pecahan besar. Apabila ditemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Saat ini, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Kendari untuk mengungkap lebih jauh terkait asal usul uang palsu yang dibawanya, serta kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus itu.
“Tersangka KW dijerat pasal 26, ayat 1, 2 dan 3 jo. Pasal 36 ayat 1,2dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda sesuai undang-undang yang berlaku,” tutupnya