HUKUM  

Bea Cukai Kendari Amankan 1,4 Juta Rokok Ilegal, Hendak Diselundupkan ke Kolaka

Sultrapedia.com – Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Beacukai Kendari ungkap sebanyak 1,4 juta batang rokok ilegal Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (15/1/2025). Dalam kasus itu pihak Beacukai Kendari amankan dua orang penyelundup rokok ilegal itu.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir menjelaskan, penangkapan kedua pelaku AR dan Z pada Senin, 18 November 2024.

Diamana, tim penindakan Bea Cukai Kendari menerima informasi mengenai pengiriman satu kontainer berisi rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai.

“Pada tanggal 18 November 2024, kami menerima informasi terkait pengiriman satu kontainer dari Surabaya yang tiba di Pelabuhan Kendari New Port, yang diduga berisi rokok ilegal,” ujar Tonny pada Rabu (15/1/2025).

Setelah melakukan pendalaman informasi, tim Bea Cukai Kendari memantau kendaraan yang membawa kontainer tersebut, yang diketahui menuju arah Kolaka, Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  Polresta Kendari Selidiki Anggotanya yang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap IRT

“Setelah memantau kendaraan tersebut, kami mengetahui bahwa kontainer itu dibongkar dan muatannya dipindahkan ke mobil pick-up di Jalan Poros Kolaka, tepatnya di Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka,” jelasnya

Dirinya menambahkan, Tim Bea Cukai Kendari kemudian menghentikan kegiatan bongkar muat dan melakukan pemeriksaan terhadap barang di dalam kontainer dan mobil pick-up tersebut.

“Dalam pemeriksaan, kami menemukan 60 karton rokok jenis SKM merek ‘Seven’ yang menggunakan pita cukai bekas, yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai,” tambahnya.

Tonny Riduan P. Simorangkir juga mengungkapkan, pengiriman ini melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Pelanggaran ini dapat dikenakan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, serta denda sebesar dua kali nilai cukai, dengan ancaman maksimal 10 kali nilai cukai,”Tegasnya.

BACA JUGA :  Kejati Diminta Periksa dan Tetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Makan Minum di Rujab Sekda Sultra

Dirinya menjelaskan, bahwa hasil penindakan ini berupa 60 karton rokok ilegal dengan jumlah 1.440.000 batang, dengan nilai barang mencapai Rp 1.987.200.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.394.940.000.

“Barang hasil penindakan ini terdiri dari 60 karton rokok ilegal jenis SKM dengan total 1.440.000 batang, dengan estimasi nilai barang Rp 1.987.200.000, serta potensi kerugian negara sebesar Rp 1.394.940.000,” Ucapnya.

Sebagai penutup, dirinya menyatakan bahwa penyelidikan terkait tindak pidana di bidang cukai ini telah menetapkan dua tersangka, yaitu berinisial R dan AZ. Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penindakan ini mengarah pada tindak pidana di bidang cukai, dan kami telah menetapkan dua tersangka, R dan AZ, yang kini ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari dan akan segera dilimpahkan ke Kejati Sulawesi Tenggara,” Pungkasnya.

 

Penulis: Andi AdhanEditor: Erik