Sultrapedia.com – Aktivitas pembangunan Depot Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh PT Radhika Group di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga tidak memiliki izin atau ilegal.
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk bertindak. Pasalnya pembangunan Depot BBM itu menimbulkan sejumlah masalah lingkungan yang serius.
Jalan umum di sekitar lokasi proyek menjadi rusak akibat tumpahan material reklamasi, dan terdapat dugaan kuat adanya penebangan mangrove secara ilegal.
Dari pantaun media ini, Kondisi tersebut tidak hanya mengancam ekosistem pesisir, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis.
Untuk itu, Organisasi Lingkungan Peduli Nusantara Muhammad Ridwan mendesak Polda Sultra periksa pembangunan depot karena perusahaan diduga melakukan penimbunan tanpa izin AMDAL/UKL-UPL yang sah.
“Kami juga meminta Polda Sultra juga untuk segera memeriksa semua pihak yang terlibat dalam dugaan kejahatan lingkungan ini,” katanya kepada media ini, Rabu (29/1/2025).
Dirinya juga menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sementara dirinya berharap agar pihak berwenang dapat bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Mereka juga meminta agar kerusakan lingkungan yang telah terjadi dapat segera dipulihkan. Kasus ini menjadi sorotan penting karena menunjukkan betapa krusialnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia.