HUKUM  

Dilaporkan ke Propam Atas Kasus Penyerobotan Lahan, Oknum Penyidik Polres Kolaka Inisial Y Keberatan

Sultrapedia.com – Oknum penyidik Polres Kolaka berinisial Y merasa keberatan usai dirinya dilaporkan ke Bidang Propam Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu.

Hal itu terungkap dalam percakapan via ponsel bersama Al Imran La Aci selaku pihak yang melaporkan beberapa penyidik Polres Kolaka ke Mapolda Sultra.

Dalam percakapan tersebut, oknum penyidik itu mempertanyakan alasan dirinya dilaporkan dengan dalih Ia tak melakukan kesalahan.

Sikap protes oknum penyidik itu disampaikan saat Al Imran La Aci mempertanyakan perihal laporan penyerobotan lahan bersertifikat atas nama Siti Amina, Herlina, dan Hardiyanti.

BACA JUGA :  Majelis Hakim PN Andoolo Beri Kesempatan Kuasa Hukum Supriyani Bacakan Eksepsi

Al Imran La Aci menjelaskan, tindakan pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas ketidakprofesionalan para oknum penyidik dalam menangani laporan dugaan penyerobotan lahan milik orang tuanya.

Bagaimana tidak, tujuh tahun bergulir, laporan tersebut seakan tak ada perkembangan, cenderung jalan di tempat. Sehingga, para oknum penyerobotan lahan yang dilaporkan semakin meraja lela dan merasa kebal hukum.

Parahnya lagi, kata Al Imran La Aci, penyidik yang menangani laporan tersebut menyarankan untuk dilakukan pengembalian batas sedangkan diketahui bahwa lokasi tanah miliknya tidak ada sengketa batas.

BACA JUGA :  KI Sultra : Keterbukaan Informasi Publik Merupakan dasar Penting Cegah Praktik Korupsi

“Ada apa dengan penyidik ini? Jika tdk dilakukan pengembalian batas, apakah laporan saya akan dihentikan atau jalan di tempat lagi,” ucap Al Imran La Aci dengan penuh tanya, Minggu malam 26 Januari 2025.

Padahal, lanjut Al Imran La Aci, penyidik bisa melakukan identifikasi lapangan, dimana penyidik yang menyurat ke BPN untuk mendudukkan sertifikat di lokasi tanah miliknya.

Editor: Erik