Sultrapedia.com – Seorang pria inisial AS (20) Warga Desa Ewa, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diringkus polisi usai kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
AS ditangkap di Kost Eva House Jalan Beringin, Kelirahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (20/1/2025) pada pukul 12.00 Wita.
Kanit I Satnarkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting menjelaskan, bahwa penangkapan AS bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyahalahgunaan narkoba di Jalan Beringin.
“Kami telah mengamankan seorang lelaki diduga telah melakukan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut merupakan laporan warga dan kemudian dilakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” katanya.
Setelah digeledah, lanjut dia, dari tangan pelaku pihak kepolisian mengamankan 32 saset plastik benin berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 8,17 gram.
“Kami juga amankan beberapa barang bukti lainya 32 Potongan pipet, 4 timbangan digital, 2 bungkus saset kosong, handphone dan lainya,” bebernya
Dia menambahkan, setlah itu pelaku dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk di interogasi lebih lanjut. Dari hasil interogasi, AS mengaku dapat sabu dari dalam Lapas Kendari bernama Anca.
“Namanya Anca yang suka buangkan saya bahan. Dari dalam Lapas Kendari. Sudah dua kali saya dapat dari dia. Pertama lima kemudian 10,” kata AS saat di interogasi polisi.