HUKUM  

Dua IRT di Konawe Diringkus Polisi gegara Jadi Pengedar Sabu

Sultrapedia.com – Dua orang wanita diringkus Kepolisian Resor (Polres) Konawe usia diduga terlibat peredaran gelap narkoba, Kamis 30 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 Wita.
Keduanya merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RJ (40) dan LS (50).

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yusran menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan di Kelurahan Amesiu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.

“Keduanya merupakan ibu rumah tangga. Mereka ditangkap setelah dilakukan operasi penangkapan dan penggeledahan, “jelas Kasat Res Narkoba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan, berupa dua sachet besar kristal sabu yang diduga berat total 21,75 gram.

BACA JUGA :  Marak Kecelakaan Kerja di Sultra, Hanya Selesai Diatas Meja?

Barang haram tersebut (sabu) tersebut ditemukan di dalam tas kecil berwarna ungu muda milik RJ. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti dua unit ponsel dan beberapa lembar tisu yang diduga digunakan untuk menyembunyikan sabu tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba ini langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Konawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut, “ungkap Yusran

BACA JUGA :  Jadi Korban Mafia Tanah, Puluhan Warga Gelar Aksi Unjuk Rasa di BPN Sultra 

Lebih lanjut kata Kasat Re Narkoba menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan mengedarkan narkotika jenis sabu kepada para pengguna di wilayah tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Konawe dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah kami, “tutup AKP Yusran

Penulis: Andi AdhanEditor: Erik
312 views