HUKUM  

Dugaan Penyalahgunaan Izin, Rich Club Kendari Disegel

Sultrapedia.com – Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demontrasi Rich Club, Kamis (09/01/2025). Dalam aksinya mereka menyegel Rich Club.

Dalam orasinya Ali Sabarno selaku ketua umum IMALAK Sultra mendesak DPRD kota Kendari untuk menjadwalkan rapat dengar pendapat terkait dengan dugaan penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh Rich Club.

“Kami meminta DPRD kota Kendari untuk segera menjadwalkan rapat dengar pendapat terkait dugaan penyalahgunaan izin usaha rich Club, jika hal ini benar maka tentunya tidak ada alasan pemerintah kota Kendari untuk tidak mencabut izin usaha Rich Club, dan alhamdulillah DPRD kota Kendari akan menjadwalkan minggu depan,” ujranya

BACA JUGA :  Aktivitas Hauling di Tononggeu Bikin Resah Warga, DPRD Kendari Bakal Periksa Izin Perusahaan

Lanjut kegiatan aksi demontrasi berlangsung di kantor walikota Kendari untuk meminta PJ Walikota segera mencabut izin usaha Rich Club.

“Kita minta PJ walikota segera mencabut izin usaha rich Club yang diduga kuat telah menyalahgunakan izin resto mereka untuk menjalankan usaha lounge,” katanya

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Diperkosa Rekan Usai Pesta Miras Bersama

“Kita segel supaya menjadi atensi pemerintah kota Kendari terkhusus instansi terkait agar apa yang menjadi tuntutan kami diindahkan, kami akan bertahan disini sampai malam, aktivis Rich Club harus dihentikan sementara smapai apa yang menjadi dugaan kami terang benderang,” bebernya

Ali Sabarno kembali menegaskan bahwa DPRD serta pemerintah kota harus mengambil langkah tegas terkait aktivitas Rich Club yang menjalankan aktivitas uhasa lounge.

Editor: Erik
970 views