HUKUM  

Enam Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Muna Tak Ada Kepastian

Sultrapedia.com – Laporan warga Desa Tapi-tapi, Kecamatan Marobo, Kabuten Muna, terkait dugaan pencemaran nama baik di Polres Muna hingga kini tak kunjung ada kepastian hukum. Pasalnya laporan tersebut sejak pertengahan tahun 2024 lalu.

Sukrin keluarga pelapor mengatakan, laporan dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan sejak bulan Juli tahun 2024 lalu. Saat itu, kata dia, melaporkan salah satu warga Kota Raha inisial RA. atas dugaan pencernaan nama baik melalui media sosial dengan kalimat tidak senonoh.

“Dari bulan 7 tahun 2024 kita melapor, tapi sampe sekarang belum jelas juga seperti apa statusnya,” kata Sukrin kepada media ini, Kamis (23/01/2025).

BACA JUGA :  Bupati Konsel Surunuddin Diduga Jebak dan Paksa Guru Supriyani Untuk Berdamai Dengan Istri Polisi

Pihaknya lanjut dia, sudah berbeda kali menanyakan perkembangan laporan yang adukan itu di Polres Muna. Namun tak ada kepastian sampai saat ini.

“Berapa kalimi kita turun tanyakan di Polres, kalo tidak salah empat kalimi. Terakhir saya hubungi kanitnya sebelum tahun baru kemarin, katanya mau dibikinkan lagi surat panggilan tapi belum juga ada panggilan,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, kasus yang dilaporkan tersebut segera ditindak lanjuti oleh Polres Muna, agar adanya kepastian hukum.

Terlebih lagi kata dia, paska melakukan pelaporan, terlapor sempat membuat status di media sosial dengan nada ancaman yang diduga ditujukan kepada pihak keluarga pelapor.

BACA JUGA :  Kasus Penggelapan Rp 34 Miliar Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar, Ternyata Dilimpahkan Ke Polda Sultra

“Harapannya kita keluarga segera mi dikasih jelas, Janggan dijanji-janji tapi tidak pernah jelas. Bahkan kemarin itu, kami juga sempat diancam lagi lewat media sosial sama yang kita laporkan ini,” harapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arsangka yang dikonfirmasi media ini, mengaku akan menanyakan kepenyidik yang menangani kasus tersebut.

“Terimakasih, saya cek dulu sama yang tangani. Insha allah perkembangan penangannya akan diberitahukan kepada pelapornya. Melalui surat kami SP2HP,” singkat Arsangka, saat menjawab pesan WhatsApp yang di kirim media ini.

 

Editor: Erik
603 views