RAGAM  

KI Sultra Kembali Menggelar Sidang Sengketa Informasi HGU PT Merbau, Ini Hasilnya

Sultrapedia.com – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar sidang sengketa informasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Merbaujaya Indahraya Group, Jumat (31/01/2025).

Dalam sidang lanjutan ini melibatkan Kelompok Tani Masseddie selaku pemohon dan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara selaku termohon.

Selain itu, pihak BPN yang diwakili oleh Koordinator Sub Penanganan Sengketa dan Analis Hukum dalam Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa tak mampu menunjukkan HGU PT Merbau. Hal itu diakibatkan surat kuasanya belum ditanda tangani oleh Kakanwil BPN Sultra dengan dalih masa pergantian pimpinan.

“Kami sayangkan sekali kenapa orang yang diberi kuasa tidak di tanda tangani surat kuasanya oleh pimpinan, padahal surat kuasa itu penting untuk menjamin legalitas, kami saja yang mewakili kelompok tani ada surat kuasa yang diberi oleh ketua kelompok tani berarti tadi itu kuasanya ilegal,” ujar Asgar mewakil Kelompok Tani Masseddie

BACA JUGA :  Gubernur Ridwan Kamil "Soft Launching" Situ Bagendit

Bahkan dia meminta, agar yang hadir dari pihak BPN adalah orang-orang yang berkompeten, memahami permasalahan yang ada.

“Kalau bisa orang dibawa untuk sidang itu orang yang lebih paham, level-level kepala bidang atau sekaligus Kanwilnya karena pada prinsipnya kami ini sengketa informasi dengan BPN bukan sengketa tanah, yang sengketa tanah dengan kami ini dengan PT Merbau,” tegasnya .

BACA JUGA :  Ridwan Kamil Resmikan Jalan Cibarusah-Cikarang dengan Nama KH. R. Ma'mun Nawawi

Dia menambahkan, sekali lagi dia menyayangkan pihak BPN tidak mampu menujukan HGU PT Merbau. Menurutnya jika HGU tersebut ada, apa yang menjadi dasar BPN berikan HGU diatas tanah yang sudah bersertifikat.

“Apa dasarnya BPN memberikan HGU diatas tanah yang sudah bersertifikat, kan tanah di desa Puuwehuko 70 persen sudah bersertifikat, apa dasarnya coba jawab,” tutur Asgar.

Pasca sidang sengketa informasi, tim media ini mencoba mengklarifikasi kuasa yang dikirim Kanwil BPN Sulawesi Tenggara namun salah satu stafnya mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan

Editor: Erik
226 views