Kronologi Pembunuhan ASN di Hotel Elvis Jaya Kendari

Sultrapedia.com – Polisi berhasil meringkup pelaku pembunuhan seorang ASN Dinas Kesehatan asal Kabupaten Muna inisial AKB (43) yang ditemukan tewas di salah satu hotel Kendari di Jalan Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada 9 Januari 2025. Pelaku inisial N (24) diamankan di Morowali, Sulawesi Tengah usai melarikin diri.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro, mengatakan, adapun kronologis kejadian awalnya pelaku ini diajak minuman keras (miras) oleh korban di tempat penginapannya di Hotel Elvis Jaya.

Setelah itu, pelaku datang pukul 14:00 WITA di kamar hotel itu, kemudian langsung menanyakan miras kepada korban apakah sudah ada atau belum.

“Korban menyampaikan pada pelaku bahwa miras sedang dibeli oleh rekannya yang belum diketahui identitasnya untuk membeli miras tersebut,” katanya

BACA JUGA :  Seorang Driver Mobil di Kendari Tewas Usai Dibacok Diduga ODGJ

Setelah itu, korban dan pelaku ngobrol diatas tempat tidur. Tidak berselang lama korban dan pelaku terlibat cek-cok adu mulut di atas tempat tidur yang membuat pelaku tersinggung hingga menyebabkan terjadinya perkelahian antara mereka berdua.

Saat perkelahian sedang berlangsung pelaku mengambil sajam jenis kerambit dari bawah bantal dan menikam leher korban.

“Waktu korban ditikam langsung terjatuh, di situlah pelaku menikam secara membabi buta yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk atau sabet sebanyak 21 kali hingga meninggal dunia. Pelaku kemudian menutup korban menggunakan selimut hotel dan sehelai baju kaos warna putih,” ungkapnya

Pelaku melanjutkan mencuci tangannya dikamar mandi yang berlumuran darah, kemudian pelaku duduk merokok dan berpikir untuk menghilangkan jejak.

“Stelah itu pelaku mengambil barang berharga berupa dompet dan satu ponsel juga membawa satu buah sajam yang digunakan menghabisi korban,” terangnya

BACA JUGA :  Selundupkan 6 Kg Sabu dari Malaysia, Pemuda Asal Kendari Diringkus Polaidrud Kaltara

Ia menambahkan, pelaku kemudian keluar dan mengunci kamar dari luar agar tidak ada yang masuk. Setelah pelaku keluar hotel untuk membuang sajam, dompet, dan kunci kamar disekitaran kampus, pelaku memutuskan kabur ke Kabupaten Morowali pada esok harinya Jumat 10 Desember 2025.

Pelaku dijerat mengunakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Sebagai informasi, korban AKP ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah oleh salah satu karyawati di Hotel Elvis Jaya Kendari, Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu, Kota Kendari korban juga tertutup selimut dalam keadaan tidak berbusana.

 

Editor: Erik