Sultrapedia.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga hendak melakukan peredaran narkoba jenis sabu di sejumlah titik di Kota Kendari.
Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta kendari Ipda Ariel Mogens Ginting menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (23/01/2025) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Saat dibekuk, polisi menemukan 13 paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam saku celana pelaku,” katanya Minggu (26/1/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di TKP polisi kemudian kembali melakukan Pengembangan di salah satu rumah tempat ia sementara menginap di BTN Alam Salsabila Dua, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Di lokasi ini, polisi kembali menemukan sejumlah paket sabu sebanyak 46 paket sabu beserta barang bukti lainnya dan alat hisap.
“Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Rachmad Putra Triwisara, kelahiran Kendari, 15 Oktober 1993. Rachmad berprofesi sebagai wiraswasta salah satu warga Jalan Laute 04, Kelurahan Mandongga, Kecamatan Mandongga, Kota Kendari,” katanya
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 59 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,63 gram.
“Dari pengakuannya, pelaku menedapatkan barang bukti tersebut dari salah seorang napi di lapas Kendari bernama napo,” terangnya
Selain itu pelaku juga sudah 5 kali dibuangkan narkoba jenis sabu dari lapas untuk dijual dan diupah sebanyak 1 juta rupiah setiap berhasil menjual satu kali buangan dari bosnya yang berada di dalam lapas.
“Saat ini, Rachmad Putra Triwisara telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya