Sultrapedia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan di Sulawesi Tengara (Sultra). Kasus tersebut diduga terjadi pada bulan April 2021 di wilayah hukum Polda Sultra.
Terduga pelaku inisial YC warga Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, atau di Wonorejo Permai Selatan, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, diketahui memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta.
YC diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Pengelapan.
Surat DPO tersebut terdaftar dengan nomor: DPO/3/I/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Dodi Ruyatman, pada 16 Januari 2025.
Sementara itu, salah seorang penyidik Polda Sultra AKP Fernando Oktober membenarkan bahwa YC saat ini sedang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polda Sultra.
“Iya seperti yang di dalam surat (DPO),” katanya kepada awak media, saat di konfirmasi, pada Rabu (22/1/2025).