RAGAM  

Aipda A Terduga Pelaku Pelecehan IRT Tak Ditahan, Korpus BEM Se-Sultra Soroti Polresta Kendari

Sultrapedia.com – Menyoal oknum polisi yang diduga lecehkan Ibu Rumah Tangga di Kendari mendapatkan sorotan, Rabu (26/02/2025).

Oknum polisi yang berinisial A berpangkat Aipda itu tidak ditahan. Padahal Aipda A dalam hasilnya penyelidikannya disebut telah terbukti melakukan pelecehan terhadap Ibu Rumah Tangga di Kendari.

Dalam kasus dugaan pelecehan tersebut, Aipda A sebelumnya dikabarkan ditahan oleh penyidik Paminal Polresta Kendari. Pasca Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 12/02/2025 lalu, Aipda A yang awalnya ditahan kini dikeluarkan. Penahanan Aipda A diketahui tidak dilanjutkan oleh Provos Polresta Kendari.

Dengan tidak dilanjutkannya penahanan Aipda A yang diduga sebagai pelaku pelecehan Ibu Rumah Tangga tersebut banyak mendapat sorotan.

BACA JUGA :  Ridwan Kamil Dampingi Presiden Tinjau Renovasi Stadion Si Jalak Harupat

Salah satunya datang dari Kordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (Koorpus BEM Se-Sultra). Menurut Ashabul Akram Aipda A harusnya ditahan oleh Provos atau Propam Polresta Kendari.

“Harusnya tetap ditahan demi kepentingan pemeriksaan, kalau malah dibebaskan ini menjadi sorotan dan menimbulkan kecurigaan,” kata Ashabul Akram.

Bahkan Ashabul Akram meminta Kapolresta Kendari harus segera melakukan penahahan terhadap Aipda A.

“SP2HP sudah menegaskan Aipda A ini terbukti melakukan pelecehan, harusnya tetap ditahan hingga keluarnya hasil sidang etik,” tegasnya.

Ashabul Akram juga menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi dengan BEM yang ada di Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  Maju di Pilkada Muna Barat, Darwin Ungkap Kriteria Calon Pendampingnya

“Kami pastikan akan mengambil langkah konstitusional, seperti unjuk rasa dalam waktu dekat, untuk sementara ini kami masih berkoordinasi dengan pengurus-pengurus BEM yang ada di Sulawesi Tenggara,” ujarnya .

Ashabul juga menegaskan agar Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko untuk segara memerintahkan penahanan Aipda A yang terbukti telah melakukan pelecehan.

Saat dikonfirmasi via whatsapp, Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Haridin mengatakan jika Aipda A saat ini dalam pemeriksaan. Dan akan diumumkan ketika telah berada dalam sidang putusan.

“Sementara pemeriksaan, kalau sidang putusannya nanti kami umumkan pak,” katanya

Saat ditanya mengenai Aipda A yang dikeluarkan dari tahanan, Haridin enggan berkomentar

90 views