HUKUM  

Aktivitas Hauling di Tononggeu Bikin Resah Warga, DPRD Kendari Bakal Periksa Izin Perusahaan

Sultrapedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bakal menindaklanjuti laporan keluhan warga terkait adanya kemacetan jalan Tononggeu, Kota Kendari menuju konawe selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aktivitas hauling yang melibatkan puluhan truk pengangkut ore nikel dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas.

Banyak pengendara melaporkan terjebak dalam antrean panjang akibat kemacetan yang ditimbulkan, sementara truk-truk tersebut menghentikan aktivitasnya di tepi jalan, memperparah kepadatan lalu lintas.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Kendari, Zulham Damu mengatakan bahwa penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling perlu diperiksa izinnya.

“Kami akan mengecek langsung kondisi di lapangan, meski menurut Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) ada sekitar 9 kilometer jalan yang digunakan,” katanya pada Rabu (12/2/2025).

BACA JUGA :  Rugikan Negara Rp 598,6 Miliar, Kejati Sultra Usut Pembangunan Pelabuhan PT Antam

Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya khawatir pemerintah kota tidak memperoleh manfaat apapun dari aktivitas ini, sementara pihak ketiga, dalam hal ini perusahaan tambang, bisa meraup keuntungan.

“Yang menjadi kekhawatiran kami, apakah pemerintah kota memperoleh retribusi yang semestinya, padahal dampaknya dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, hal yang paling mendesak untuk disikapi adalah apakah ada kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota yang belum diterima, mengingat dampak penggunaan jalan umum tersebut sangat terasa oleh warga.

“Kami ingin pastikan retribusi atau kontribusi untuk PAD kota ini masuk, karena dampaknya jelas terasa di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Terkait izin operasional, dirinya menilai kegiatan hauling seharusnya dilakukan pada malam hari hingga subuh agar tidak mengganggu aktivitas warga lainnya.

BACA JUGA :  Diduga Langgar Kode Etik, Ketua PN Unaaha Terima Kunjungan Petinggi PT VDNI dan PT OSS

Ia juga mengingatkan pentingnya untuk memeriksa apakah material yang berhamburan di jalan telah ditutup dengan terpal sesuai dengan ketentuan.

“Kalau tidak dilaksanakan dengan benar, tentu saja akan ada penegakan hukum,” katanya.

Dirinya juga akan memanggil pihak perusahaan untuk memeriksa terkait perizinan dan dokumen lingkungan yang menyertai kegiatan tersebut, mengingat kawasan pertambangan tersebut berada di wilayah Konawe, sementara jalan yang dilalui ada di wilayah Kota Kendari.

“Kami akan turun ke lapangan bersama Komisi 3 untuk memastikan apakah izin lingkungan dan dokumen lainnya sudah sesuai,” ujarnya.

Editor: Erik