Aktivitas Penambangan Emas PT Panca Logam di Bombana Diduga Ilegal, APH Diminta Bertindak

Sultrapedia.com – Eks Menteri Pergerakan BEM UHO, Alfansyah soroti dugaan penambangan ilegal PT Panca Logam Nusantara di Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Jumat (07/02/2025). Aparat Penegak Hukum (APH) diminta bertindak.

Pria yang kerap disapa Alfan itu mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh PT Panca Logam jelas menunjukkan ketidakpedulian perusahaan terhadap kerusakan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Bahkan menurutnya, penambangan emas yang diduga ilegal ini adalah bentuk eksploitasi yang sangat merugikan, tidak hanya bagi alam, tetapi juga bagi generasi yang akan datang.

“Penambangan emas ilegal seperti ini merupakan perbuatan yang mencederai hukum dan merusak lingkungan. Bagaimana bisa sebuah perusahaan beroperasi tanpa memperhatikan sebuah aturan? Ini bukan hanya masalah izin, tetapi juga masalah moralitas dan tanggung jawab sosial yang telah terabaikan,” ujar Alfan.

Alfan berpendapat bahwa penyalahgunaan sumber daya alam untuk kepentingan pribadi dan keuntungan segelintir pihak adalah bentuk ketamakan yang harus dihentikan.

“Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” katanya

Selain itu, Pasal 35 ayat (1) UU Minerba juga menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan izin yang sah, dan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin jelas melanggar ketentuan hukum.

BACA JUGA :  Kejati Sultra Didesak Periksa Komisaris PT LAM Tan Lie Pin Diduga Terlibat Korupsi Blok Mandiodo

Tak hanya itu, Pasal 109 UU Minerba juga menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan, tanpa melakukan pemulihan dan reklamasi, dapat dikenakan sanksi pidana. Penambangan emas ilegal yang terjadi di Bombana jelas bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, yang diatur dalam undang-undang ini.

“Penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam penambangan emas ilegal ini dapat merusak kualitas air dan tanah, serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar,” bebernya

Alfansyah, eks Menteri Pergerakan BEM UHO, menyampaikan kritik keras terhadap praktik penambangan ilegal ini.

“Kami sangat menyesalkan tindakan PT Panca Logam Nusantara yang terus melakukan penambangan emas tanpa izin yang sah. Ini adalah kejahatan terhadap lingkungan dan masyarakat. Kami mendesak APH dalam hal ini Polda Sultra untuk segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” terangnya.

“Kami tidak bisa lagi memberikan toleransi pada perusahaan yang hanya mengedepankan keuntungan pribadi di atas keberlanjutan alam dan kesejahteraan rakyat,” sambungnya.

Berdasarkan hasil investigasinya kata Alfan, diketahui bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, ada 11 alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut.

Hal ini sangat mengherankan, mengingat aktivitas penambangan ilegal dapat berjalan dengan leluasa menggunakan alat berat.

“Ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan adanya pembiaran. Jika kegiatan ini terus dibiarkan, maka dampaknya akan sangat merugikan lingkungan dan masyarakat,” ungkap dia lagi

BACA JUGA :  Syahbandar Lapuko Diduga Melakukan Pungli Disejumlah Perusahaan Tambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

Alfansyah juga mengimbau kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk bersatu menolak penambangan ilegal ini.

“Saya mengajak seluruh mahasiswa, khususnya di Sulawesi Tenggara, untuk turun tangan dan bersama-sama menuntut keadilan. Kita harus memperjuangkan lingkungan hidup kita dan menolak segala bentuk kerusakan yang disebabkan oleh eksploitasi alam yang tidak bertanggung jawab. Ini adalah perjuangan kita bersama,” kata dia lagi.

Pihaknya juga mendesak Polda Sultra untuk tidak hanya melakukan penyelidikan, tetapi juga untuk segera menindak tegas perusahaan dan oknum yang terlibat dalam penambangan ilegal ini.

“Jangan biarkan praktek-praktek merusak lingkungan ini terus berkembang. Penegakan hukum harus menjadi prioritas untuk melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Sultra,” jelas dia lagi.

Yang lebih mencengangkan, kata Alfan, PT Panca Logam Nusantara ternyata merupakan perusahaan yang dimiliki oleh salah satu Bupati di Sulawesi Tenggara yang baru terpilih pada tahun 2024.

“Jika ini benar adanya, hal ini semakin memperburuk persepsi publik tentang adanya konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan. Terlebih, dengan adanya hubungan tersebut, semakin terbuka kemungkinan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal ini oleh pejabat daerah yang seharusnya melindungi rakyat dan lingkungan,” tutur dia lagi .

Menurutnya hal seperti ini tak lagi bisa didiamkan, saat alam kita dihancurkan demi kepentingan yang sempit.

Hingga berita ini diterbitkan media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.

 

Editor: Erik
950 views