RAGAM  

Diduga Ilegal, Para Pedagang Pasar THR Kendari Mengaku Harus Bayar Rp 500 Ribu Per Bulan

Sultrapedia.com – Para pedagang di Pasar THR mengaku harus membayar Rp 500 Ribu per bulan agar bisa menjual di pasar tersebut.

Pasalnya pasar THR yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga tidak memiliki izin operasional.

“Kami masuk membayar Rp500 ribu per bulan kepada yang punya pasar. Kalau tempat saya sama semua Rp 500 ribu harganya perbulan,” tutur salah seorang pedagang yang tak ingin disebutkan namanya saat ditemui Sabtu (1/2/2025) kemarin.

BACA JUGA :  Tentang SPDP dan Penetapan Tersangka

Lebih lanjut kata dia, bahwa pasar tersebut sudah beroperasi sejak tiga bulan yang lalu hingga saat ini.

“Ada sekitar tiga bulan, banyak petak tapi belum terbangun semua dan di isi,” bebernya

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Kota Kendari, Alda Kesutan Lappae menjelaskan tidak pernah mengetahui adanya pasar itu. Dia juga mengaku bahwa pasar THR itu tidak memiliki izin.

“Biar sedikit tidak ada info, tidak ada izin itu, jangankan izin, penyampaian ke kita saja tidak,” terangnya

BACA JUGA :  Ridwan Kamil: Diupayakan solusi berkeadlian

Bahkan Alda juga menegaskan, jika pasar itu di izinkan tentu akan dikaji terlebih dulu. Disamping itu harus melihat kondisi perkembangan tata letak atau tata kelolanya setelah itu baru diberikan izin.

“Kalau biasa ada izin pasti kami di rekomendasikan dari pemerintah kota untuk melihat kondisi melihat perkembangan tata letak atau tata kelolanya baru kita berikan izin, tapi kan setahu saya pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan pasar,” pungkasnya

Editor: Erik
881 views