Sultrapedia.com – Gangga Mart angkat bicara terkait tuduhan Dinas Perdagangan, koperasi dan UKM kota Kendari tidak memiliki izin.
Ritel modern yang terletak di Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu mengaku telah memiliki izin dari pemerintah.
“Sudah lengkap (izinnya) ,” kata Pemilik Gangga Mart Made Ali saat dikonfirmasi tim media ini beberapa waktu lalu.
Bahkan dia juga mengaku telah memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Kendari
Tentu pernyataan Pemilik Gangga Mart Made Ali berbanding terbalik apa yang disampaikan oleh Disperindakop. Sehingga dia membantah tuduhan tersebut.
Kadis Disperindakop Kota Kendari Alda Kesutan Lapae, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi terkait perkembangan teknis Gangga Mart.
Ia menegaskan bahwa jika sebuah ritel modern terlalu dekat dengan pasar rakyat, izin tidak mungkin diberikan.
Bahkan, menurutnya, ritel besar seperti Indomaret yang berada sekitar 900 meter dari pasar rakyat saja sudah menjadi persoalan.
“Kalau terlalu dekat seperti itu (pasar rakyat), tidak mungkin ada izin. Indomaret yang berjarak 900 meter saja di sekitar Wayong sudah kita permasalahkan, apalagi yang seperti ini,” ujarnya pada Jumat (7/2/2025).
Senada dengan Alda Kesutan Lappae, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Kendari Maman Firman Syah mengatakan izin atas nama Gangga Mart tidak ada.
“Coba dilacak dulu, karena atas nama Gangga Mart tidak ada, biasanya nama perseorangan atau perusahaan badan usahanya,” tutupnya