Sultrapedia.com – Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyoroti pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek)
yang saat ini telah mencapai Rp 300 miliar masih mengendap di Bank BPD Sultra.
Dewan Pembina Lembaga AP2 Sultra La Ode Hasanuddin Kansi menyampaikan, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dana Jamrek merupakan jaminan yang
dibayarkan perusahaan tambang berdasarkan luas lahan yang di kelola.
Pasalnya, dan tersebut disimpan dalam bentuk deposito di Bank Sultra melalui rekening bersama. Tetapi belum bisa dimanfaatkan karena belum memiliki payung hukum.
“Kami meminta KPK RI segera periksa Dana Jamrek yang mencapai Rp300 Miliar itu. Pasalnya dana jambrek sudah mengendap begitu saja di Bank Sultra,” ujar pria yang akrab dipanggil Hasan itu, Rabu (19/2/2025.
Menurutnya, dana Jamrek merupakan kewajiban yang harus disetor oleh perusahaan tambang berdasarkan luas lahan yang mereka eksploitasi.
Dana itu berfungsi sebagai jaminan reklamasi yang hanya dapat digunakan jika perusahaan tambang yang telah menyelesaikan operasinya (close mining) tidak memenuhi kewajiban reklamasi lahan pasca-tambang.
Lebih lanjut, kata dia, dana Jamrek baru dapat dicairkan setelah perusahaan menyerahkan laporan reklamasi yang diverifikasi oleh Inspektur Tambang. Jika perusahaan gagal memenuhi kewajibannya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan reklamasi menggunakan dana jaminan yang telah disimpan.
Untuk itu, sekali lagi Hasan meminta KPK segera memeriksa pihak terkait agar kasus tersebut tidak terlalu lama.
Sebelumnya juga, pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi itu telah di soroti oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli beberapa waktu lalu.
Dia menilai pentingnya regulasi yang jelas agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, dalam kasus itu juga, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas ESDM guna menggali informasi lebih lanjut terkait pengelolaan dana Jamrek.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi sekaligus memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk tujuan reklamasi, sesuai dengan amanat peraturan yang ada.
“Dana sebesar ini harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi. Kami di DPRD akan terus mengawal dan memastikan pengelolaan dana Jamrek ini dilakukan dengan transparan dan memberikan manfaat bagi daerah,” ungkap Aflan.
DPRD Sultra berharap ke depan dana Jamrek dapat menjadi instrumen strategis dalam mendukung reklamasi tambang secara berkelanjutan.