Diduga Langgar Aturan, Dua Gerai Indomaret di Kendari Disegel

Sultrapedia.com – Lembaga Laskar Semut Merah kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penyegelan terhadap dua gerai indomaret yang ada di Kota Kendari, Selasa (11/3/2025).

Dalam orasinya, Ali sabarno mengatakan bahwa ada dua Indomaret yang melanggar peraturan walikota Kendari nomor 29 tahun 2019 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat pembelanjaan dan tokoh moderen.

“Dua Indomaret yang telah melanggar perwali, pasar modern yang dimana dalam perwali tidak diperkenankan pada radius kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional, sehingga tentunya ini sudah jelas – jelas menabrak aturan,” ucapnya pada beberapa waktu lalu

Dirinya mempertanyakan ketegasan pemerintah kota Kendari dan DPRD kota Kendari terhadap para pengusaha yang sudah jelas melanggar aturan namun tidak ditindak tegas.

BACA JUGA :  Tahanan Kejari Kendari Kabur saat Menjalani Sidang, Begini Kronologisnya

“Ketegasan pemerintah kota Kendari tentunya dipertanyakan atas pembiaran terhadap pengusaha yang jelas – jelas melanggar, maka dengan gerakan hari ini kami meminta secara tegas kepada walikota Kendari agar Indomaret yang beralamatkan di jalan Wayong dan jalan Brigjen Katamso Baruga kota Kendari untuk segera dicabut izinnya, jangan ada lagi pembiaraan,” tutur Ali

Terpantau, Indomaret dijalan Wayong disegel oleh Lembaga laskar semut merah kota Kendari buntut tidak ada ketegasan dari pemerintah kota Kendari.

Sementara itu, Klordinator lapangan Rian lakilaponto mengatakan bahwa penyegelan Indomaret ini adalah bentuk tamparan keras terhadap DPRD kota Kendari dan walikota Kendari atas kemandulan mereka terhadap penegakan aturan perwali nomor 29 tahun 2019 terhadap pengusaha yang sudah melanggar.

BACA JUGA :  Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dalam Mobil di Kendari, Diduga Terkena Serangan Jantung

“Ini tamparan keras buat pemkot dan DPRD kota Kendari atas pembiaran terhadap pengusaha yang sudah melanggar,”Ujarnya.

Ia juga berharap kepada walikota baru terpilih agar mencabut izin usaha dua gerai Indomaret yang terletak di jalan Wayong dan Brigjen Katamso Baruga yang sudah melanggar peraturan walikota Kendari.

Sampai berita ini ditayangkan tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Penulis: Erik Editor: Dika
186 views