OJK Sultra Lakukan Literasi dan Edukasi Keuangan di Dua Kabupaten

Sultrapedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan literasi dan edukasi keuangan pada 2 Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Daerah yang menjadi sasaran edukasi tersebut adalah Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur.

Kegiatan edukasi ini merupakan agenda rutin dari OJK Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu edukasi
keuangan pada 17 Kabupaten dan Kota yang ada di Sulawesi Tenggara.

Edukasi yang dilakukan merupakan upaya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tugas dan fungsi OJK, pengenalan produk jasa keuangan dan Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI).

Pelaksanaaan kegiatan di Kabupaten Kolaka dilakukan bersama dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kolaka dengan melakukan edukasi keuangan dalam kegiatan Job Fair yang merupakan rangkaian HUT Kolaka ke-65 tahun.

Sedangkan kegiatan di Kabupaten Kolaka Timur dilakukan bersama Pemerintah Daerah Kolaka Timur yaitu Kecamatan Ladongi, PT BPD Sulawesi Tenggara dan PD BPR Bahteramas Kolaka dengan melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat setempat, guru dan pelajar SMAN 1 Ladongi.

BACA JUGA :  Dukung Pembangunan Infrastruktur, Wamen ATR/Waka BPN Luncurkan Instrumen Hukum, Ini Yang di Fokuskan

Peserta edukasi yang terdiri masyarakat masing masing Kabupaten dengan kisaran jumlah peserta setiap Kabupaten antara 50-65 orang.

Dalam kegiatan ini masyarakat menerima materi baik dari OJK Sultra maupun dari Industri Jasa Keuangan (IJK) yang ikut berpartisipasi, yaitu PT BPD Sulawesi Tenggara dan PD BPR Bahteramas Kolaka.

Kepala Bagian PEPK dan LMSt OJK Sultra Putri
Purnamasari dalam sambutannya menyampaikan kegiatan literasi dan edukasi keuangan merupakan salah satu bentuk pelindungan konsumen, yaitu preventif atau pencegahan.

Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami manfaat serta risiko suatu produk jasa
keuangan sebelum menggunakannya.

“Selain itu kegiatan ini juga menjadi sarana untuk membantu masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara produk jasa keuangan yang resmi atau legal dan yang bodong atau ilegal,” ujarnya

Dia juga menyampaikan bahwa hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 65,43 persen, sementara indeks inklusi keuangan sebesar
75,02 persen.

BACA JUGA :  Dorong Sinergitas Pemerintah dan Pengusaha Lokal, HIPTI Sultra Gelar Dialog Publik

Hal ini menunjukkan adanya gap antara persentase inklusi yang lebih tinggi di banding literasi, yang artinya sebagian masyarakat yang telah menggunakan produk jasa keuangan belum memahami terkait manfaat dan risiko dari produk yang digunakan.

Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kolaka serta Camat Ladongi Kabupaten Kolaka Timur yang ikut mendukung kelancaran kegiatan.

“Kegiatan ini dirasa sangat bermanfaat bagi para masyarakat yang sebagian besar adalah calon pekerja, masyarakat dan pelajar SMA, utamanya yang selama ini sulit mendapatkan akses informasi,” bebernya

Dengan adanya kegiatan ini, OJK berharap masyarakat Sulawesi Tenggara dapat lebih meningkatkan pemahamannya terkait OJK dan produk jasa keuangan, serta 2L (Legal dan Logis) dalam menentukan produk jasa keuangan
yang akan digunakan. Serta dapat berdampak pada peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Penulis: FaturEditor: Dika
121 views