Sultrapedia.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil meringkus seorang lelaki berinisial G (20) warga Desa Gundu-gundu Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Pelaku G diamankan usai melakukan aksi pencurian 7 buat laptop Zyrex Cromebook Inventaris SMP Satap Negeri 31 Buton Tengah, pada Rabu (26/2/2025)
G (20) berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Resmob Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala, di Sebuah Kos-kosan yang bertempat di Lorong Sakopi Kelurahan Lamangga Kecamatan Murhum Kota Baubau sekitar pukul 16.00 Wita
“Tim Resmob Polres Buton Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial G berusia 20 Tahun karena diduga sebagai pelaku pencurian 7 buah Laptop merk Zyrex Chromebook yang merupakan Inventaris Sekolah SMP Satap Negeri 31 Buton Tengah,” ujar Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, Sabtu (1/3/2025).
Lebih lanjut, kata dia, kejadian tersebut bermula saat seorang guru SMP Satap Negeri 31 Buton Tengah menginformasikan kepada Kepala Sekolah bahwa Laptop Chromebook Zyrex inventaris Sekolah yang tadinya berjumlah 16 buah tetapi tinggal tersisa 9 Buah.
Lalu pihak sekolah kemudian melakukan penelusuran menanyakan kepada para guru dan siswa serta melaporkan ke Polres Buton Tengah terkait kejadian tersebut dan kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir sekitar Rp. 35.000.000.
“Dengan Laporan tersebut Tim Resmob kemudian langsung menuju ke TKP melakukan Penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa ada salah seorang siswa berinisial I (15) pada malam tanggal 15 Februari 2025 yang melihat seorang pemuda masuk ke ruang penyimpanan Laptop tersebut melalui Jendela,” ungkap dia lagi
Dengan berbekal informasi tersebut Tim Resmob kembali melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku G (20) di Kosnya dan digelandang ke Mako Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim
“Dari Tangan Pelaku Tim Resmob Berhasil Mengamankan Keseluruh Barang Bukti Laptop Inventaris Sekolah dan Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 Ayat (1), Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 Tahun Penjara,” tutupnya