Sultrapedia.com – Dua pemuda berinisial MA (29) dan LS (37) ditangkap Polisi pelaku penganiayaan kepada LF. Aksi penganiayaan itu terjadi di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kelurahan Bombonawulu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Kedua terduga pelaku diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Buteng di rumah keluarganya di Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Betoambari Kota Baubau, Sabtu (8/3/2025).
“Kami berhasil diringkus dua pelaku di rumah keluarganya,” ujar Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah IPTU Thamrin pada Senin (10/3/2025)
Lebih lanjut, kata dia, awalnya Minggu (23/2/2025) korban LF (30) bersama rekannya pergi ke THM. Kemudian pelaku LS (37 Tahun) memanggil korban LF (30) untuk bersama-sama meninum minuman beralkohol namun korban menolak ajakan pelaku.
Tak sampai disitu, terduga pelaku LS(37) terus memaksa hingga korban menuruti permintaan pelaku.
“Saat minum kemudian pelaku LS (37) langsung mencekik leher korban LF (30) dan memukuli wajah berulangkali korban LF (30) namun berhasil ditepis oleh korban kemudian datang rekan terduga pelaku berinisial MA (29) datang dan langsung mengahantam wajah korban menggunakan gelas kaca dan mengenai pipi sebelah kiri korban hingga mengalami luka dan bercucuran darah,” ujarnya
Dilanjutkannya, akibat penganiayaan korban harus mendapatkan 30 jahitan wajahnya akibat luka yang dialaminya.
“Saat ini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buton Tengah dan atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (1) KUHPidana lebih Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara,” pungkasnya